Jombang, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar setelah menerima pelimpahan perkara dari Polsek Bandarkedungmulyo, Senin (9/12/2024).
Baca Juga :Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan Pengedar Narkoba, Ini Jumlah Barang Buktinya
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu truk tangki berisi 8 ton solar dan melakukan pengembangan hingga ke sebuah gudang di Tulungagung.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial I, P, dan Y. Mereka memiliki peran yang berbeda dan berasal dari berbagai daerah. Ketiganya yakni Is (35), warga Gubeng, Kota Surabaya. Kemudian Pr (42), warga Rambon, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik serta Yu (38), warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Baca Juga :Disdikbud Jombang Bahas Pemetaan Aset TK dan SD Negeri
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika pihaknya mengamankan seorang sopir dan satu unit truk tangki yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal.
Dari pemeriksaan lanjutan pada Selasa (10/12/2024), polisi mendatangi sebuah gudang di Tulungagung yang ternyata menjadi tempat penampungan solar bersubsidi.
“Di lokasi tersebut, kami mengamankan tujuh tandon yang digunakan untuk menampung solar dan tiga mobil boks yang telah dimodifikasi. Mobil-mobil itu dilengkapi tangki dan mesin pompa untuk memindahkan BBM ke dalam kendaraan lain,” ujar Margono dalam konferensi pers, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga :Banjir Kesamben, Ketua PCNU Jombang Apresiasi Para Relawan Penanggulangan Bencana
Masih menurut Margono, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. “Satu tersangka bertugas sebagai tim lapangan dari perusahaan, satu menjaga gudang di Tulungagung, dan satu lagi sebagai sopir yang bertugas mengangkut BBM,” jelasnya.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap, setiap hari satu mobil dapat mengangkut hingga 2.000 liter solar dengan menggunakan barcode palsu. Polisi menemukan 74 barcode yang digunakan secara bergantian untuk mengisi BBM di SPBU berbeda.
“Kami menduga ada dua hingga tiga SPBU yang terlibat, tetapi ini masih kami dalami. Barcode dan plat nomor kendaraan selalu dirotasi untuk menghindari deteksi dalam sistem data Pertamina,” ungkap Margono.
Baca Juga :Suami Istri Diduga Menenggak Racun Dalam Perawatan, Begini Kondisinya
Selain ketiga tersangka, polisi kini tengah mengejar seorang pelaku lain berinisial K yang diduga sebagai otak dari penyelewengan ini. “Kami mohon bantuan masyarakat jika mengetahui keberadaan K untuk segera melapor,” imbuh Margono.
Dari pengakuan sopir, lanjut Margono, setiap kali berhasil menjalankan aksinya, dia mendapatkan bonus sebesar Rp1,5 juta. Sementara BBM jenis solar yang berhasil dikumpulkan diduga dijual kembali ke perusahaan tertentu untuk diolah lebih lanjut.
“Praktik penyelewengan ini diketahui sudah berjalan selama 4 hingga 5 bulan, meskipun sopir baru terlibat sekitar dua minggu,” tandas Margono.
Baca Juga :Pendopo Agung Ponorogo jadi Pengungsian Banjir, Sugiri Sancoko: Kami Cukupi Kebutuhan Dasar
Selain menangkap sejumlah tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu truk tangki berisi 8 ton solar, tiga mobil boks yang dimodifikasi, tujuh tandon penampung solar, serta puluhan barcode palsu.
Polisi juga tengah mendalami apakah jaringan ini melibatkan pihak lain dan apakah BBM subsidi dijual ke perusahaan berskala besar.
Baca Juga :Dihantam Material Banjir, Jembatan Penghubung Desa di Kabupaten Tulungagung Ambles
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” pungkasnya.



















