Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Salah satu perlintasan KA di Desa Pundensari Kecamatan Rejotangan menjadi perhatian khusus forum lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) Tulungagung. Bahkan Forum LLAJ menyarankan untuk penempatan relawan untuk menjaga keselamatan warga yang melintas.
Kanit Kamsel, Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gerry Permana mengatakan, pihaknya baru saja menggelar rapat koordinasi antara Forum LLAJ Tulungagung terkait perlintasan KA tanpa palang pintu di Desa Pundensari Kecamatan Rejotangan.
Pada rapat koordinasi tersebut, turut melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Polsuska Daop 7 Madiun, Perwakilan PT. Jasaraharja serta masyarakat Desa Pundensari. Tujuannya untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas di Tulungagung.
“Kami melihat perlintasan KA tanpa palang pintu di Desa Pundensari Kecamatan Rejotangan ini mengkhawatirkan, lalu lintasnya padat, sehingga perlu diperhatikan keselamatan jalannya,” kata Ipda Gerry Permana, Kamis (13/6/2024).
Hasil rapat koordinasi tersebut, ungkap Gerry, Forum LLAJ sendiri sepakat menyarankan jika perlintasan KA tanpa palang pintu itu harus dijaga relawan. Nantinya, relawan tersebut bertugas untuk menjaga keselamatan warga yang melintasi perlintasan tersebut.
Maka dari itu, Forum LLAJ meminta agar masyarakat setempat utamanya warga Desa Pundensari ikut menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu lintas pada titik yang dianggap rawan.
“Kami memang aktif melaksanakan upaya-upaya menekan dan mencegah laka lantas di wilayah Tulungagung. Demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta tercipta kamseltibcarlantas di Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Panji Putranto mengatakan, Kabupaten Tulungagung memiliki 22 titik perlintasan KA tanpa palang pintu. Dimana baru tujuh diantaranya saat ini sudah dibangun palang pintu dan pos jaga.
Dikarenakan masih banyak perlintasan KA yang belum memiliki palang pintu dan pos jaga, tentunya hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan keamanannya. Maka dari itu, perlu dilakukan penjagaan selama 24 jam pada setiap perlintasan KA tersebut.
“Kami mengajak semua elemen masyarakat desa untuk menjaga perlintasan tanpa palang pintu baik dari perangkat desa, tokoh masyarakat, karang taruna, untuk melaksanakan jaga selama 24 jam sepanjang kereta api itu melintas supaya tidak terjadi laka lantas,” kata Panji Putranto.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Gimo Hadiwibowo



















