Kediri, SEJAHTERA.CO – Polres Kediri Kota akan membentuk satgas untuk mengawasi kegiatan sound karnaval yang digelar oleh masyarakat.
Pembentukan satgas tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan. Termasuk penggunaan sound system yang tidak berlebihan atau pembatasan.
Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi menyampaikan, pihaknya akan membentuk satgas untuk melakukan pemantauan kegiatan di masyarakat yang menggunakan sound system.
Satgas tersebut nantinya melibatkan personel gabungan dari Polres Kediri Kora, Kodim 0809 Kediri, Satpol PP, dinas perhubungan, dan dinas kesehatan.
Baca Juga :Tarif Parkir Motor Acara Mahakarya Power of Java di Kediri, Dikeluhkan Pengunjung
“Fungsi satgas untuk monitoring dan mengawasi langsung apakah kegiatan berjalan sesuai dengan surat edaran yang ditentukan maupun dari awal ada pemberitahuan rakor dan persyaratan,” katanya, Minggu (3/8/2025).
Kompol Iwan menuturkan, satgas tersebut tidak hanya mengawasi selama karnaval sound berlangsung, melainkan juga turut memantau dalam rapat koordinasi terkait dengan kegiatan tersebut.
Tak hanya itu, petugas yang turun di lapangan nanti akan melihat secara langsung untuk memastikan agar kegiatan berjalan dengan aman, nyaman, dan kondusif.
“Kalau misal nanti kegiatan tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati, tentu kami akan mengambil tindakan,” bebernya.
Mantan Kapolsek Ngadiluwih ini menyebut, batas kebisingan yang diperbolehkan terkait sound system diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 48 Tahun 1996.
Baca Juga :Dua Pelaku Curanmor Asal Jombang Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukun
Dalam batasan tersebut, area permukiman/perumahan 55 desibel, area perdagangan dan jasa 70 desibel pada siang hari dan 60 desibel serta area industri 70.
Sedangkan, mekanisme untuk kegiatan tersebut wajib izin dengan pihak berwenang.
“Setelah mengajukan, nanti ada rakor membahas kegiatan itu termasuk ada surat pernyataan tanda tangan panitia dan peserta berapa sound sistem digunakan,” ucapnya.
Panitia juga diwajibkan mengantongi surat pernyataan, persetujuan warga, dan jalur yang disetujui RT/RW hingga lurah.
Kabag Ops menambahkan, Pembatasan kegiatan karnaval harus berakhir sampai pukul 22.00 WIB. Namun, ketika waktunya adzan sound harus dimatikan sementara.
Baca Juga :Tiga Penghargaan Sekaligus, Satlantas Polres Kediri Kota Diapresiasi Polda Jatim
“Mulainya kegiatan karnaval bebas boleh pagi atau siang, asalkan maksimal pukul 22.00 WIB harus selesai,” ungkap Kompol Iwan Setyo Budhi.



















