Rancangan RPD Tahun 2025-2026 dan Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045, Pj Wali Kota Kediri Jelaskan Kondisi Daerah

Rancangan RPD Tahun 2025-2026 dan Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045, Pj Wali Kota Kediri Jelaskan Kondisi Daerah

Kediri, SEJAHTERA.CO – Pj Wali Kota Kediri, Zanariah memberikan penjelasan kondisi Kota Kediri pada Forum Konsultasi Publik untuk Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Kediri tahun 2025-2026 dan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kediri tahun 2025-2045.

Forum konsultasi publik yang diselenggarakan di Grand Panglima Resto ini juga menghadirkan narasumber dari Universitas Gajah Mada yakni Luthfi Muta’ali, Kamis (21/12).

Pada forum komunikasi publik ini, Pj Wali Kota Kediri menuturkan bahwa penyusunan RPJPD telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, bahwa rencana pembangunan jangka panjang adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun.

Read More

Dalam penyusunan RPJPD perlu menampung isu strategis global maupun daerah. Isu strategis global tersebut yakni lingkungan yang mencakup perubahan iklim, kebencanaan, polusi, pengelolaan limbah dan sampah, perlindungan lingkungan secara keseluruhan.

Lalu perkembangan teknologi dan terakhir konektivitas perlunya integrasi infrastruktur, teknologi informasi, dan layanan transportasi untuk meningkatkan interaksi perdagangan dan pertukaran informasi.

Zanariah juga menjelaskan bahwa Kota Kediri memiliki potensi yang dapat dijadikan sebagai modal dasar pembangunan. Potensi tersebut yakni IPM Kota Kediri secara konsisten naik tiap tahunnya. Lalu bonus demografi dimana usia produktif 15-54 tahun sebesar 69,93%. Kota Kediri tiga tahun berturut-turut berada pada 10 besar Kota Paling Toleran di Indonesia.

Dilihat dari letak geografisnya, Kota Kediri menjadi pusat pertumbuhan bagi daerah di sekitarnya. Kemudian dari segi ekonomi, pertumbuhan ekonomi non industri pengolahan di Kota Kediri tahun 2022 sebesar 7,74 %. Keberadaan UMKM memiliki kontribusi cukup besar dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan PDRB Kota Kediri.

Lebih lanjut, Zanariah menuturkan untuk Rencana Pembangunan Daerah (RPD) disusun berdasarkan Amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2023. RPD tahun 2025-2026 wajib disusun oleh daerah dengan berakhirnya periode RPJMD pada tahun 2024.

RPD ini akan menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintah daerah oleh penjabat kepala daerah, dengan tetap memastikan sinkronisasi pencapaian sasaran pokok RPJPD Kota Kediri tahun 2005-2025, sekaligus mengatasi permasalahan dan isu strategis yang berkembang di Kota Kediri.

Pj Wali Kota Kediri menekankan bahwa masukan yang diberikan oleh perangkat daerah, instansi vertikal, perwakilan masyarakat, dan stakeholder yang hadir diharapkan dapat menyempurnakan rancangan tersebut. Apa yang direncanakan untuk Kota Kediri 20 tahun mendatang, semua itu untuk anak cucu dan generasi penerus.

“Jangan lewatkan kesempatan ini untuk turut merancang Kota Kediri. Agar dapat bersinergi, tumbuh dan bergerak dinamis sesuai dengan harapan masyarakat untuk menjadi pusat pertumbuhan wilayah daerah sekitar. Serta akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kota Kediri dan sekitarnya,” tutupnya.

Pada forum diskusi ini, dilakukan penandatanganan berita acara forum konsultasi publik oleh perwakilan Kadin Kota Kediri, PSDKU Universitas Brawijaya Kediri, Forum Anak, FKUB Kota Kediri, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri, BPS Kota Kediri, OPD Kota Kediri, Kepala Bappeda Kota Kediri, DPRD Kota Kediri, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, serta Pj Wali Kota Kediri.

Turut hadir dalam acara ini, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Joko Irianto, Wakil Ketua DPRD Firdaus, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Asisten Administrasi Umum Tanto Wijohari, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, perwakilan instansi vertikal, tokoh masyarakat dan akademisi.

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *