Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Rencana relokasi puluhan rumah warga terdampak tanah gerak di Tulungagung pada tahun 2022 kemarin rupanya masih belum kunjung terlaksana.
Pasalnya, proses relokasi rumah terdampak tanah gerak masih menunggu persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung, Robinson Nadeak mengatakan, bencana tanah gerak yang terjadi di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2022 berdampak pada 80 rumah warga.
Adapun 3 rumah berada di Kecamatan Bandung, 64 rumah di Kecamatan Tanggunggunung, dan 13 rumah di Kecamatan Sendang.
Sesuai persetujuan dari Bupati Tulungagung pada tahun 2022 kemarin, puluhan rumah yang terdampak bencana tanah gerak memang disepakati untuk dilakukan relokasi ke tempat yang lebih aman.
Meski kondisi puluhan rumah tersebut memprihatinkan, namun proses relokasinya sendiri sampai saat ini belum kunjung dilakukan.
“Bencana tanah gerak tahun kemarin totalnya ada 80 rumah dari tiga kecamatan yang terdampak. Kondisinya memprihatinkan karena sudah tidak layak dihuni,” kata Robinson Nadeak, Jumat (6/10/2023).
Lamanya proses relokasi tersebut, jelas Robinson, dikarenakan tempat relokasi yang baru merupakan pada lahan tanah kawasan hutan milik KLHK.
Pihaknya sebenarnya sejak tahun 2022 sudah mengirimkan permohonan izin pemanfaatan kawasan hutan tersebut sebagai tempat relokasi bagi masyarakat yang terdampak tanah gerak.
Hanya saja sampai dengan saat ini KLHK sendiri masih merespons surat permohonan izin tersebut. Daerah harus menunggu surat persetujuan dari KLHK tentang penggunaan hutan sebelum relokasi.
Berbagai upaya terus dilakukan untuk mendapat izin agar masyarakat aman dari bencana tanah gerak. “Berbagai upaya kita lakukan, Bupati Tulungagung sudah bersurat, kami juga memohon agar Pemprov Jatim juga membantu agar permohonan ini bisa disetujui,” jelasnya.
Beberapa waktu yang lalu Robinson mendapat informasi jika KLHK akan segera melakukan survei lokasi relokasi. Hal ini tentunya merupakan angin segar bagi masyarakat, dengan harapan lahan tersebut disetujui untuk dihibahkan.
Setelah izin tersebut didapat, nantinya pihaknya akan mengusulkan anggaran baik melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memulai proses relokasi. Pihaknya pun tidak masalah apabila nantinya pihak KLHK memberi izin dengan syarat pinjam pakai atau sewa lahan.
“Kami tidak bisa memastikan apakah tahun ini bisa relokasi atau tidak, karena proses perizinannya masih berlangsung dan total luasan yang dipakai juga belum ditentukan. Harapan kami bisa secepatnya,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















