JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan nama calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024, Senin (13/11/2023).
Penetapan itu, setelah KPU melakukan rapat pleno secara tertutup dan menetapkan tiga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024.
Yakni pasangan capres dan cawapres Anis Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat pleno secara tertutup pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bahwa penetapan rapat pleno untuk penetapan pasangan calon presiden wakil presiden sebagai peserta Pemilu itu dilaksanakan dalam sidang pleno KPU secara tertutup,” ujar Hasyim Asy’ari.
Ia menambahkan, pada Selasa (14/11/2023) juga akan segera dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024.
Pasangan capres dan cawapres juga akan mendapatkan pengawalan langsung dari kepolisian yang sudah diserahterimakan.
Sumber : KPU RI
Editor : Irwan Maftuhin



















