Satpol PP Nganjuk Sasar 40 Titik Baru untuk Tertibkan Tiang Provider Ilegal

Satpol PP Nganjuk Sasar 40 Titik Baru untuk Tertibkan Tiang Provider Ilegal
Salah satu tiang wifi yang tak berizin dilabeli. (inna/sejahatera.co)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk, pasca-penertiban 20 tiang provider ilegal di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Nganjuk, kini membidik 40 titik ruas lainnya untuk penertiban serupa.

Penertiban ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan perizinan dan menjaga estetika kota.

Sebelumnya pada Kamis (21/5/2025), kolaborasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bapenda, Dinas PUPR, dan Satpol PP Kabupaten Nganjuk membuahkan hasil dengan pemotongan tiang-tiang provider yang tidak memiliki izin resmi.

Read More

Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas OPD.

Baca Juga :Polres Nganjuk Gencarkan Patroli SREG, Amankan Malam Hari dari Kriminalitas

“Penertiban ini bukan hanya soal izin, tapi juga menyangkut tata kota. Hasil dari penertiban ini akan kami bawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti,” ungkap Suharono, Rabu (28/5/2025).

Penertiban ini merupakan kelanjutan dari peringatan yang telah diberikan kepada para pelaku usaha provider yang berulang kali mengabaikan imbauan untuk mengurus perizinan.

Sementara Wahyu Wijianarko, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Nganjuk, menjelaskan bahwa tiang provider yang berizin ditandai dengan warna hijau (sedang dalam proses survei retribusi), sementara tiang berwarna merah menandakan ilegal dan belum memiliki izin sama sekali.

DPMPTSP mencatat dari 32 provider yang beroperasi di Nganjuk, 17 di antaranya berlokasi di Kecamatan Nganjuk dan telah mengajukan izin melalui aplikasi Si Pentol (Sistem Perizinan Terpadu Online).

Namun, sisanya, yang mayoritas berada di luar wilayah kota, belum mengurus perizinan.

Baca Juga :Resahkan Warga, Polsek Ngronggot Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam

Wahyu mengimbau seluruh pelaku usaha provider untuk segera memproses perizinan sesuai Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2023.

“Selain untuk legalitas usaha, ini juga berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Satu provider bisa menyumbang hingga Rp300 juta per tahun,” terangnya.

“Dengan target penertiban di 40 titik ruas lainnya, termasuk di luar Kecamatan Nganjuk,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *