Satpol PP Tulungagung Dapati Warung Karaoke Beroperasi Selama Ramadan

Satpol PP Tulungagung Dapati Warung Karaoke Beroperasi Selama Ramadan

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Selama pelaksanaan bulan Ramadan, Satpol PP Tulungagung mendapati beberapa warung karaoke yang masih beroperasi. Beberapa warung karaoke tersebut diberi sanksi peringatan lantaran dianggap menyalahi aturan terkait pelarangan operasional warung karaoke selama bulan Ramadan.

Berdasarkan surat edaran Pj Bupati Tulungagung Nomor : 400.8/0311/20.01.02/2024 agar menutup usaha selama bulan Ramadan 1445 H sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Jenis usaha tersebut meliputi tempat hiburan di antaranya arena permainan seperti biliar, tempat karaoke dengan ruang terbuka maupun tertutup dan panti pijat.

Read More

Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Satpol PP Tulungagung, Adi Fitra Wijaya mengatakan, selama bulan Ramadan, pihaknya rutin melaksanakan patroli untuk memastikan ketertiban di Tulungagung.

Selain itu, patroli yang dilakukan juga untuk memastikan edaran bupati dilaksanakan sebaik mungkin.

Pasalnya, pada edaran itu tertulis jelas jika terdapat beberapa tempat hiburan yang dilarang untuk beroperasi selama pelaksanaan bulan Ramadan. Beberapa di antaranya yakni tempat permainan biliar, warung karaoke hingga panti pijat yang keberadaannya tersebar di semua wilayah di Tulungagung.

“Berdasarkan edaran Pj Bupati Tulungagung, beberapa tempat hiburan seperti tempat permainan biliar, warung karaoke hingga panti pijat tidak boleh beroperasi,” kata Adi Fitra Wijaya, Minggu (17/3/2023).

Selama patroli, Fitra mendapati beberapa warung karaoke yang kedapatan masih beroperasi selama pelaksanaan puasa Ramadan. Hal itu membuat Satpol PP Tulungagung memberikan sanksi peringatan kepada pemilik warung karaoke yang masih beroperasi tersebut.

Selain diberi sanksi peringatan, pihaknya kemudian meminta pemilik warung karaoke tersebut untuk segera menutup tempat karaokenya itu. Pihaknya kemudian juga menghimbau pemilik warung karaoke itu untuk tidak mengulangi perbuatannya agar tidak diberi sanksi lebih berat.

“Saat patroli itu, kami mendapati sekitar lima warung karaoke yang beroperasi. Kami berikan sosialisasi terkait SE Bupati itu agar tidak mengulangi lagi,” ungkapnya.

Fitra menyebut, sebenarnya untuk pemilik usaha warung karaoke, tetap boleh menjalankan usahanya asalkan tidak mengoperasikan tempat karaokenya. Sedangkan untuk operasional warkop atau cafenya tetap masih boleh beroperasi seperti biasanya selama bulan Ramadan.

Menurut Fitra, demi meningkatkan ketertiban dan keamanan di Tulungagung, pihaknya telah berkoordinasi dengan para pemangku wilayah dalam hal ini Forkopimcam di semua daerah. Mereka diminta untuk mengawasi daerahnya masing-masing untuk memastikan semua tempat hiburan tutup selama bulan Ramadan.

“Yang dilarang ini bukan Cafenya atau warkopnya, melainkan tempat karaokenya jadi tempat karaokenya harus ditutup. Bagi yang bandel, akan kami berikan surat teguran atau surat peringatan,” pungkasnya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *