Blitar, SEJAHTERA.CO – Panwaslu Kecamatan Sanankulon melayangkan surat saran dan perbaikan ke PPK Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Ini merupakan imbas ditemukannya mantan saksi Pemilu 2024 mendaftar sebagai KPPS dan lolos seleksi administrasi dengan jumlah 9 calon KPPS.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Bahwa, dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi anggota partai politik atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, juga termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dalam surat pernyataan,” kata Dwi Sri Mulyani, Ketua Panwaslu Kecamatan Sanankulon, Minggu (6/10/2024).
Baca Juga :Sering Dituduh Mencuri, Dua Warga Peterongan ini Bacok Tetangga Sendiri
Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan Sanankulon meminta kepada PPK Sanankulon agar menganulir lolosnya 9 mantan saksi dalam Pemilu 2024 sebagai calon KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Melanggar aturan. Jadi kami harus bertindak tegas,” tegas Dwi.
Dia mengatakan 9 calon KPPS yang dimaksud, berada di 4 desa di Kecamatan Sanankulon.
Dengan rincian 2 calon KPPS dari Desa Kalipucung, 2 Calon KPPS dari Desa Bendowulung, 4 Calon KPPS dari Desa Sumberjo dan 1 calon KPPS dari Desa Gledug.
Baca Juga :Gondol Motor, Residivis Asal Blora Diringkus Satreskrim Polres Ponorogo, ini Modusnya
“Saran dan Perbaikan ke PPK sudah disampaikan pada 1 Oktober kemarin. Kami minta PPK untuk menyelesaikan ini selama 3 hari,” Jelas Dwi.
Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Sanankulon juga pernah meminta PPK Sanankulon untuk menindaklanjuti temuan terkait mantan saksi Pemilu 2024 yang pada Pilkada 2024 menjadi anggota PPS di salah satu desa di Kecamatan Sanankulon.
Baca Juga :Dugaan Rumah ASN Dijadikan Lokasi Kampanye, Pemantau Pemilu Lapor Bawaslu Jombang
“Pada bulan Juli lalu kami pernah meminta PPK untuk berkoordinasi dengan KPU (Kabupaten Blitar) terkait PPS yang pernah menjadi saksi di Pemilu 2024,” ungkap Dwi.
“Alhamdulillah data (Pemilu 2024) kami lengkap. Sehingga bisa menjadi sumber pengawasan di Pilkada 2024,” tandasnya.



















