Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sopir Bus Bagong berinisial MY (28) warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri tengah ditahan di tahanan Polres Tulungagung.
Baca Juga : Setelah 2 Bulan, JPL 243 Bisa Dilintasi Roda 4, Ini Kata Kabid Lalin Dishub Tulungagung
Pasalnya, sopir bus tersebut dianggap lalai usai menyebabkan pengendara motor dan penumpang yakni MZ (34) dan AE (40) meninggal dunia di lokasi, Rabu (2/10/2024) kemarin.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila mengatakan, MY sopir Bus Bagong terus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sembari menunggu kelengkapan berkas usai dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga :Tiga Menteri Bajkal Hadir di Peresmian Bandara Dhoho Kediri, Sekaligus Groundbreaking Jalan Tol
MY dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akibat kelalaiannya mengakibatkan korban jiwa. Dengan pasal ini, MY nantinya terancam mendapat hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
“Selanjutnya kami menunggu dari kejaksaan untuk kelengkapan berkas yang diperlukan, kurangnya apa atau bagaimana, kita masih menunggu dari Kejaksaan,” kata AKP Taufik Nabila, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga :FKUB Kota Kediri Ajak Tokoh Agama Mewujudkan Pilkada Damai
Menurut Taufik, kecelakaan tersebut terjadi lantaran MY tengah mengebut dan melanggar marka jalan hingga menabrak korban. Bus dipacu pada kecepatan rata-rata antara 80 sampai 90 kilometer per jam.
Sebelum tabrakan, MY hendak menyalip lima kendaraan yang ada di depannya. Usai berhasil menyalip empat kendaraan dan hendak menyalip truk, tapi nahas MY menabrak pemotor, MZ dan AE yang berboncengan.
“Jadi rupanya di depan MY ada lima kendaraan yang berjajar, dan kendaraan terakhir (Kelima) itu truk. MY berhasil menyalip kendaraan ke empat, dan saat hendak menyalip kendaraan kelima terjadilah kecelakaan,” ungkapnya.
Selama pemeriksaan, Taufik memastikan MY mengemudikan busnya dalam kondisi sadar dan tidak terpengaruh minuman alkohol ataupun narkoba. Hal ini dibuktikan hasil tes urine yang dinyatakan negatif mengandung zat dari minuman alkohol ataupun narkoba.
Menurut Taufik, MY beralasan mengebut dan sengaja menyalip lima kendaraan di depannya karena mengejar waktu dan menghindari komplain penumpang. Hal itu karena, bus yang dikemudikannya sempat berhenti cukup lama untuk mengisi bahan bakar di SPBU.
Diberitajan sebelumnya, Kecelakaan maut antara Bus Bagong bernopol N 7223 UI yang dikemudian oleh MY (28) warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dengan sepeda motor Satria FU bernopol AG 4062 RFA dan menyebabkan dua orang meninggal dunia, keduanya adalah MZ (34) dan AE (40).
Baca Juga :Sambut Musim Penghujan, BPBD Ponorogo Mulai Lakukan Normalisasi Aliran Sungai
Kecelakaan itu terjadi pada Rabu (2/10/2024) pada saat menjelang magrib di jalan raya Desa Kepuhrejo Kecamatan Ngantru Tulungagung.
MZ merupakan pengendara sepeda motor yang meninggal di lokasi kejadian, sementara AE merupakan perempuan yang dibonceng oleh MZ.
Sayangnya, AE tidak langsung ditemukan saat itu juga bersamaan dengan MZ, dimana AE baru ditemukan meninggal keesokan harinya setelah terpental sekitar 10 meter dari titik kecelakaan.
Baca Juga :Manfaatkan Kampanye, Mas Ibin Gelar Nobar Timnas, Bakal Gulirkan Program Pembinaan Sepakbola
Kondisi lokasi yang gelap membuat jasad MZ baru ditemukan keesokan pagi harinya, di tengah ladang tebu sekitar lokasi kejadian.



















