Tambak Udang Seluas 9,5 Hektare di Trenggalek Disegel Satpol PP, ini Alasannya

Tambak Udang Seluas 9,5 Hektare di Trenggalek Disegel Satpol PP, ini Alasannya
Petugas Satpol PP Trenggalek saat menyegel tambak udang. (dok satpol)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Tambak udang seluas hampir 9,5 hektare di wilayah Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek disegel Satpol PP Trenggalek.

Baca Juga :Izin Tinggal Overstay, Kantor Imigrasi Kediri Kediri Deportasi WNA Belanda

Penutupan tambak udang itu dilakukan Pemkab Trenggalek sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat terhadap dugaan pencemaran limbah tambak udang.

Read More

“Menyikapi aksi damai beberapa waktu lalu, kita sudah keluarkan surat penghentian sementara operasional budidaya, termasuk tambak udang,” kata Pjs Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga :Gudang Helm di Sumobito Ludes Terbakar, Segini Taksiran Kerugiannya

Penghentian operasional budidaya sejak 16 Oktober 2024 itu, lanjut Erma, sapaan akrabnya dilakukan untuk mengetahui dugaan dampak limbah tambak udang yang dikeluhkan warga.

Apakah tambak udang di aliran sungai itu berasal dari tambak udang atau limbah sampah domestik yang tercampur di sungai.

“Selain itu kita berharap dengan adanya penghentian operasional ini ada kesadaran dari pelaku usaha tambak untuk melakukan kegiatan secara lestari memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Baca Juga :Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo, Pengendara Patuh Dapat Penghargaan

Sebab, lanjut Erma, dari lima tambak udang dengan luasan sekitar 9,5 hektare itu tak sepenuhnya memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Sementara, beberapa tambak lainnya sudah memiliki IPAL, namun belum dioperasikan dengan maksimal. Pemkab Trenggalek meminta seluruh pengusaha untuk menyempurnakan IPAL sebelum diperbolehkan beroperasi.

Baca Juga :Kota Batu Butuh Percepatan Pembangunan, Cucu KH Muchit Muzadi: Firhando Gumelar Potensi Terbesar

“Satu minggu ini kita hentikan untuk proses budidayanya, untuk melihat bagaimana mereka mengembangkan IPAL dan membersihkan saluran-saluran yang terdapat sedimen di luar area outlet,” ujarnya.

“Harapannya sedimen ini yang banyak mengandung endapan kimia dapat dikurangi dan bau akan berkurang,” sambungnya.

Dengan adanya sanksi itu, kata Erma, dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha lainnya sehingga benar-benar memperhatikan aspek lingkungan, tak hanya memburu perekonomian.

Baca Juga :Kasus Dugaan Penipuan dengan Korban Mantan PMI, Polres Blitar: Oknum Polisi hanya Sekadar Mengenalkan

Pembangunan berkelanjutan atau sustainable development, kata Erma menjadi langkah yang bisa ditempuh untuk menyelaraskan.

“Kalau mengembangkan lingkungan saja, orang kan perlu ekonomi ya. Kalau Trenggalek itu butuh percepatan pembangunan supaya ekonomi berlanjut, salah satunya adalah mengedepankan pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan,” pungkasnya.

Baca Juga :Bejat..!! Rampas Ponsel dan Perkosa Anak Bawah Umur, Pemuda di Pare Diamankan 

Sebelumnya, warga Kecamatan Munjungan menggelar demo ke Pemkab Trenggalek. Mereka memprotes adanya limbah tambak udang yang disebut mencemari lingkungan tempat tinggal mereka.

Aksi itu puncak dari kemarahan warga yang merasa terdampak karena kejadian itu disebut telah berlangsung lama.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *