Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ngronggot, Ini yang Diamankan Polres Nganjuk

Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ngronggot, Ini yang Diamankan Polres Nganjuk
Ilustrasi

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Petugas gabungan dari Unit Resmob Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Ngronggot, mengamankan terduga pelaku penganiayaan di beserta barang bukti senjata tajam atau sajam jenis celurit di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga :PKL Melanggar Ketentuan CFD 2.0, Ini Keterangan Dinkop-UM Kabupaten Tulungagung

Terduga pelaku penganiayaan bersajam celurit yang diamankan polisi itu tak lain adalah AF (21), warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Read More

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan sajam jenis celurit yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga :Sidak Toko dan Distributor, BPOM Kediri Sita Jajanan China Mengandung Bakteri

“Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah sebuah celurit yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, serta sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z berwarna hijau,” ujar AKBP Siswantoro, Selasa (5/11/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, ketika korban berinisial MSH (20) bersama temannya melintasi jalan wilayah Desa Banjarsari menuju Desa Kelutan.

Baca Juga :Belasan Orang Kehilangan Nyawa Akibat HIV-AIDS, Ini Data Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar

Saat berada di pertigaan jalan, mereka bertemu dengan tersangka yang berboncengan dengan rekannya. Saat berpapasan dengan korban, terduga pelaku merasa tersinggung kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

“Kemudian mengayunkan celurit ke arah korban, melukai tangan dan kakinya. Usai kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ngronggot,” kata AKP Julkifli Sinaga.

Baca Juga :Dituding Tak Profesional Tangani Pelaporan, Komisioner Bawaslu Kota Blitar Diadukan ke DKPP

“Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan di rumahnya pada hari yang sama,” sambungnya.

Saat ini, terduga pelaku penganiayaan bersama barang bukti diamankan di Polres Nganjuk, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :Lahan Kosong 1,5 Hektar di Trenggalek Dijadikan Perkebunan dan Perikanan

“Tersangka akan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kasus ini akan segera diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim Polres Nganjuk.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *