Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Masih dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Pace di-backup Resmob Polres Nganjuk mengamankan terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L.
Baca Juga :KPU Kabupaten Kediri Nyatakan Persyaratan Dua Pasangan Cabup dan Cawabup Lengkap
Terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pace dan Resmob Polres Nganjuk itu inisial DYP (19), warga Desa Banaran, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S. I. K., M. H. membenarkan bahwa anggota Unit Reskrim Polsek Pace bersama Resmob Polres Nganjuk berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis pil dobel dobel L.
Penangkapan tersebut berlangsung di wilayah Desa Banaran Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 21.30. WIB.
Baca Juga :Proyek P3-TGAI di Desa Sendangbumen Nganjuk Diduga Dikontraktualkan
“Penangkapan ini dilakukan setelah adanya pengembangan dari penangkapan seorang pria inisial Yq di area persawahan Desa Banaran,” ungkap AKBP Siswantoro, Selasa (17/9/2024)
Dalam penggeledahan terhadap Yq, ditemukan barang bukti berupa sembilan butir pil dobel L yang disimpan dalam bungkusan tisu di saku baju sebelah kiri.
“Yq mengaku bahwa pil dobel L tersebut didapat dengan cara membeli dari DYP. Atas pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak ke rumah DYP, dan melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Baca Juga :Pemkot Batu Umumkan Juara Lomba Sayembara Logo HUT ke-23 Kota Batu
Di rumah DYP, petugas berhasil menemukan, dan mengamankan barang bukti berupa 16 butir pil dobel L yang disimpan dalam plastik klip, uang tunai senilai Rp 30.000 hasil penjualan pil tersebut, dan satu unit ponsel merek Realme.
Menurut keterangan DYP, ia memperoleh pil dobel L dari seorang pemasok narkoba inisial Jnt yang berdomisili di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Saat ini, Jnt telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Pace dan Resmob Polres Nganjuk atas keberhasilan ini.
Baca Juga :KPU Kabupaten Kediri Nyatakan Jumlah TPS 2348 untuk Pilkada 2024
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Nganjuk. Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan pengedar dan mencegah peredaran narkoba di tengah masyarakat,” ujar AKBP Siswantoro.
Sementara itu, Kapolsek Pace AKP Pujo Santoso, S. H. menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba karena dampak pada kesehatan pisik dan psikis sangat buruk sekali.
“Kami berharap kepada masyarakat wilayah Nganjuk khususnya Pace, agar jauhi narkoba guna mewujudkan suatu ketahanan baik pisik maupun psikis sehingga kita bisa beraktifitas dengan baik,” ucapnya.
Baca Juga :Logistik Pilkada Mulai Berdatangan, KPU Ponorogo Terima Ribuan Kotak Suara
Mantan Kasatresnarkoba Polres Nganjuk ini mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.
Untuk tindak lanjut dari penangkapan ini Polsek Pace akan melimpahkan pelaku dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.



















