Tren Kasus Korupsi di Trenggalek Meningkat

Tren Kasus Korupsi di Trenggalek Meningkat
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek saat dikonfirmasi media (angga/sejahtera.co)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Tren kasus korupsi di Kabupaten Trenggalek meningkat, merujuk perbandingan data tahun 2023 dibandingkan dengan tahun 2024. Peningkatan tren kasus korupsi itu menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.

Baca Juga :Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Kediri, Harga Telur Rp 25.000 per Kilogram

Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya mengatakan, pada tahun 2023 pihaknya melakukan sebanyak satu kali penyelidikan, dua penyidikan, empat kali prapenuntutan dan tiga penuntutan kasus korupsi.

Read More

Sementara di tahun itu pihaknya mengeksekusi enam terpidana korupsi dan terdapat pengembalian uang negara atau pembayaran uang pengganti sebanyak Rp 91 juta.

Baca Juga :Sembilan Pengedar Narkoba di Trenggalek Ditangkap, Sita 15,85 Gram Sabu hingga Lumpuhkan Pakai Timah Panas

“Kemudian untuk upaya banding ada satu, kasasi satu dan peninjauan kembali satu perkara,” kata Akbar di Kantor Kejari Trenggalek, Selasa (10/12/2024).

Sementara untuk tahun 2024, ia menyebut terjadi peningkatan. Pihaknya melakukan sebanyak dua kali penyelidikan, tiga penyidikan, empat pra penuntutan dan tiga kali penuntutan. Di tahun itu, pihaknya mengeksekusi lima pidana dan pengembalian uang negara sebanyak Rp 439.669.674.

Baca Juga :Persiapan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Batu Identifikasi Black Spot Jelang Nataru

“Ada peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Untuk tahun ini ada enam kasus, mayoritas tentang dana desa dan dana BOS,” imbuhnya.

Untuk meminimalisir itu, ia menyebut terus memaksimalkan program Jaga Desa. Program dari pusat itu diharapkan mampu mencegah ataupun meminimalisir praktik korupsi.

Akbar menyebut, pihaknya secara aktif terjun ke pemerintahan desa untuk memastikan secara langsung sehingga tidak terjadi praktik korupsi.

Baca Juga :Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IPAL, Selewengkan Dana Rp 500 Juta dari Kementerian PU

“Namanya jaga desa kita jaga. Jaga desa, aset, anggaran, kita pantau tapi tidak sampai mendalam. Hanya memastikan sudah bagus atau belum,” ujarnya.

Banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya praktik korupsi. Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah desa untuk terus berkonsultasi jika ragu saat merealisasikan sebuah program sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Pihaknya menyebut bakal melakukan pendampingan berkala sehingga tidak terjerembap ke dalam praktik korupsi.

Baca Juga :Luapan Afvoer Watudakon Rendam Dusun Beluk, Warga Minta Solusi Pemerintah

“Kan program sesuai kemauan masyarakat, bisa nggak dilaksanakan atau jangan-jangan salah nggak bisa dilaksanakan. Masalahnya tidak ada tempat untuk konsultasi. Kalau ragu, konsultasilah ke sini, jangan kalau sudah kejadian baru ke sini,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *