SEJAHTERA.CO – Ini kabar menggembirakan bagi warga yang memiliki kendaraan klasifikasi muatan. Pasalnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar tahun ini membebaskan retribusi uji KIR.
Dengan layanan itu, tak perlu biaya uji. Sayang ternyata layanan itu belum banyak diketahui. Masih banyak yang belum memanfaatkan.
“Iya layanan gratis ini ada aturannya, yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan, Dishub Kota Blitar, Maryudi Kurniawan, Selasa (2/4).
Dia mengatakan ada pertimbangan soal layanan itu. Pembebasan biaya uji KIR dilakukan guna memberikan keringanan ke masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor jenis muatan.
Harapannya lebih tertib melakukan uji KIR khususnya jenis kendaraan bermuatan. “Yang lebih penting lagi kesadaran meningkat,” harapnya.
Dia menjelaskan, meski layanan uji KIR gratis, namun prosentase kenaikan jumlah layanan masih 10 persen. Buktinya sehari, petugas hanya memeriksa 20 – 25 kendaraan bermotor.
Diduga, minimnya kesadaran uji karena masyarakat tidak tertib. Padahal itu penting. Akibatnya memilih membiarkan kendaraannya tidak dilakukan uji KIR.
“Satu yang dicatat, uji KIR sangat penting untuk mininalisasi potensi kecelakaan laluintas di jalan raya,” katanya.
Sementara itu, sesuai dengan regulasi kendaraan yang wajib melakukan uji KIR yaitu mobil angkutan barang, mobil penumpang umum, mobil bus, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
“Dan untuk diketahui, uji KIR wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali,” pungkasnya.
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Gimo Hadiwibowo



















