Blitar, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Korps adhyaksa itu saat ini tengah menarik benang kusut soal perencanaan dan pelaksanaan proyek di lapangan.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi atau Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy.
Dia mengakui, meski sudah menetapkan empat tersangka pihaknya terus berupaya memburu pihak-pihak yang ikut bertanggungjawab dalam pelaksanaan proyek senilai Rp4,9 milliar itu.
Baca Juga :Lagi, Unit Reskrim Polsek Ringinrejo Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan
“Karena korupsi itu mayoritas melibatkan banyak orang. Makanya, kami akan mengusut kasus ini,” katanya, Senin (28/4/2025).
Dia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya berencana memanggil sejumlah pihak. Di antaranya konsultan perencana dan konsultan pengawas. Dua unsur itu merupakan dua di antara 16 saksi dari pihak swasta atau selain pemerintahan.
Konsultan perencana dan pengawas merupakan pihak yang mengetahui tentang proyek. “Sampai sejauh mana perencanaan dan pengawasannya. Itu kan harus dikupas tuntas. Nanti akan ditelusuri lebih dalam lagi,” katanya.
Jaksa menjelaskan, kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kalibentak di Panggungrejo tahun 2023 lalu terjadi karena pemangku kepentingan tidak patut dalam menggunakan anggaran.
Dia mencontohkan. Jika pada pada perencanaan awalnya penggunaan anggaran 2023 sebesar Rp4,9 miliar itu disepakati untuk membangun bangunan penahan tebing.
Padahal, seharusnya pembangunan dalam bentuk talud. Selain itu, awalnya dibangun dam. Tetapi pada kenyataannya malah dibangun sabo dam. “Padahal, antara dam dan sabo dam jelas berbeda,” katanya.
Menurutnya, antara sabo dam dan dam dalam dunia irigasi memiliki tiga fungsi yang berbeda. Untuk dam misalnya, berguna untuk mengatur irigasi. Sementara sabo dam pengatur sampah banjir.
Di kasus yang kami tangani ini, ada arah ke sabo dam. “Memang ada pintu air, tetapi sedikit,” katanya.
Pihaknya dalam mengusut kasus ini juga sudah mengantongi beberapa keterangan sejumlah ahli. Sementara untuk nilai kerugian negara sampai saat ini masih didalami.
Baca Juga :Fatayat NU Kreasikan Fashion Show Batik Kediri pada Pelantikan Ketua Fatayat
Sejauh ini sudah ada 35 orang diperiksa terdiri atas 17 dari PNS Pemkab Blitar, 16 pihak swasta dan 3 lainnya dari tim pengendali inflasi daerah atau TPID atau Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah. “Pihak TPID sudah diperiksa. Ada tiga,” katanya.
Sebelumnya, jaksa mengumumkan tiga tersangka anyar kasus Dam Kalibentak senilai Rp4,9 miliar pada 2023 di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo.
Tiga tersangka anyar itu dua pegawai negeri sipil sementara 1 adalah swasta. Di antaranya adalah MID yang menjabat sebagai admin CV Cipta Graha Pratama.
Ada pula Heri Susanto alias HS sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Hari Budiono (HB) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.
Baca Juga :Tingkatkan Hasil Panen Padi, Pemkab Tulungagung Usulkan 167 Hektare Lahan untuk Dijadikan Sawah
Sebelumnya, jaksa juga telah menetapkan 1 tersangka yakni dari pihak kontraktor. Yakni berinisial MB alias M. Bahweni selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, penggarap proyek.



















