Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil meringkus sejumlah pelaku judi online (judol) dari beberapa tempat di wilayah Bumi Reyog.
Baca Juga :Antisipasi Penyalahgunaan, Polres Tulunagagung Periksa Senpi Anggota
Ada 4 orang pelaku yang berhasil diamankan, dan tiga di antaranya merupakan lanjut usia atau lansia. Para pelaku menggunakan sejumlah aplikasi baik jenis judi slot maupun togel online. Mereka yakni DR (70), MI (65), RM (63) serta MA (45).
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan, keempat pelaku tersebut diamankan dari sejumlah lokasi yang berbeda selama dua minggu terakhir.
Mereka ditangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait praktik judol.
“Ada empat yang kita amankan, ada yang bekerja sebagai buruh tani, serabutan dan swasta,” ungkap AKP Rudi Hidajanto, kepada koranmemo.com, Kamis (5/12/2024).
Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan tersebut menambahkan, berdasarkan keterangan para pelaku kepada penyidik, uang yang digunakan untuk togel berasal dari hasil kerja sebagai pekerja swasta dan buruh serabutan.
Baca Juga :Selesai Antar Jenazah, Ambulans Dihantam KA Matarmaja
“Jadi dia melakukan perjudian jenis togel. Uang hasil kerjanya itu digunakan untuk melakukan perjudian. Saat ini kami sesuai program prioritas 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto, diinstruksikan untuk memberantas perjudian, dan itu menjadi komitmen kami,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pelaku yakni MI mengaku bermain judi togel online selama sebulan terakhir. Dengan lugu, buruh tani tersebut menyebut jika aksi perjudian yang dilakukannya hanya untuk hiburan, sekalipun tak menguntungkan.
Baca Juga :Ribuan Warga di Kabupaten Blitar Alami Gangguan Jiwa Berat, Beberapa Masih Dipasung
“Uangnya ya dari hasil kerja jadi buruh tani digunakan untuk beli togel,” katanya.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku, dijerat pasal 303 ayat (1) ke (2e) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.



















