Wakili APKASI, Mas Ipin Sampaikan Curhatan Para Kepala Daerah di Rapat Diseminasi BULD DPD RI

Wakili APKASI, Mas Ipin Sampaikan Curhatan Para Kepala Daerah di Rapat Diseminasi BULD DPD RI
Mas Ipin saat mengikuti rapat bareng DPD RI (dok prokopim Trenggalek)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin menyampaikan curhatan dalam rapat diseminasi Badan Urusan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI).

Baca Juga :Sebanyak 1.819 Pendaftar Bersaing Perebutkan 100 Formasi CPNS Trenggalek

Curhatan Mochamad Nur Arifin Bupati Trenggalek itu menyampaikan aspirasi karena dirasakan banyak kepala daerah.

Read More

Curhatan yang disampaikan Mas Ipin itu adalah soal penerapan Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pengganti undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu ditujukan untuk membuat desentralisasi fiskal untuk pemerataan layanan, kesetaraan.

Sekaligus menjawab beberapa ketimpangan vertikal dan horizontal. Namun lahirnya peraturan ini masih menyisakan permasalahan ketimpangan.

Baca Juga :Taylor Swift Dukung Donald Trump pada Pilpres Amerika Serikat Disebut sebagai Kesalahan Informasi

Sebagai wakil APKASI, Mas Ipin mencoba menyampaikan keluh-kesah dari para kepala daerah atas diterapkannya Undang-undang itu.

Bukan atas semangat kemunduran, curhatan Mas Ipin ini lebih kepada semangat menyempurnakan peraturan agar selaras dan tidak memberatkan daerah.

Pada awal paparannya, bupati muda itu mengapresiasi dan mendukung upaya BULD DPD RI dalam upaya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda).

Dia juga menyambut baik diundangkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD karena menurutnya banyak ruang fiskal yang bisa menjadi sumber pendapatan pemerintah daerah.

Baca Juga :Siapkan 29 Event Nasional Dalam HUT ke-23 Kota Batu

Namun ada beberapa isu yang menurutnya perlunya untuk dipertimbangkan lagi. Di antaranya isu terkait dengan penghapusan biaya balik nama dan pengurangan pajak progresif yang sebelumnya 10 persen menjadi 6 persen.

Mas Ipin berharap untuk memaksimalkan keakuratan data dan penerapan option pajak. Bagi provinsi ini pengurangan pendapatan yang begitu luar biasa.

“Pertama kami mendukung penghapusan biaya balik nama. Kalau pesannya untuk keakuratan data wajib pajak itu. Karena pusat-pusat kota aglomerasi pendapatannya akan semakin tinggi,” kata Mas Ipin, Kamis (12/9/2024).

Masih menurutnya, kalau disimulasikan kabupaten dapatnya lebih sedikit. Diharapkan olehnya kalau niatnya pemerataan maka yang tinggi untuk tidak didorong semakin tinggi, tapi daerah-daerah perlu didorong sehingga pemerataan benar-benar dirasakan.

Baca Juga :Kemarau Panjang, BPBD Tulungagung: Kekeringan Melanda 13 Desa dan 1.653 Jiwa Terdampak

Karena bagi masyarakat di daerah kebanyakan lebih memilih membeli mobil bekas. Dan bagi masyarakat menengah ke bawah, ganti nama itu tidak soal karena dianggap semakin ribet.

“Ini dianggap nambah-nambahin biaya, yang penting pajaknya saya bayar,” katanya.

Dibeberkan juga olehnya, kalau orang Trenggalek membeli mobil bekas dari Surabaya maka otomatis pajaknya akan masuk ke Surabaya.

Kemudian juga ada perlakuan juga bagi masyarakat menengah ke bawah takut dikenakan pajak progresif juga sehingga kendaraan ini dinamai dengan nama-nama orang lain.

Baca Juga :Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Dilaporkan, Ini Penjelasan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Kediri

Hal ini menurut Mas Ipin bila memang tidak ada insentif biaya balik nama digratiskan dan biaya pajak progresif diturunkan maka selamanya data penduduk dan data mobil tidak akan sinkron.

“Penduduknya Trenggalek tapi kendaraannya luar kota. Apalagi kita belinya bekas semua, yang penting bisa ganti-ganti setiap saat,” imbuhnya.

Kembali menurut Mas Ipin penerapan UU HKPD bagi kabupaten non aglomerasi menurutnya terdapat beberapa konsekuensi yang memberatkan.

Mungkin ada beberapa sumber yang bisa menjadi PAD namun juga ada konsekuensi pembiayaan bersama seperti bagi hasil kepada desa.

Baca Juga :Pansus Hak Angket Haji 2024 Pertanyakan Status Gus Alex Sebagai Pengawas

Kalau ada opsi bagi hasil ke desa, menurut Mas Ipin, Kota Surabaya yang anggarannya besar tidak punya desa.

Semuanya kelurahan, tentunya akan sangat mudah bagi-bagi hasil ke kelurahan. Sedangkan untuk kabupaten bila juga dibebani bagi hasil ke desa maka akan terasa sangat memberatkan. Dalam rapat itu, Bupati Trenggalek sebagai wakil APKASI menawarkan 3 opsi.

“Pertama polanya dikembalikan seperti dahulu di provinsi. Namun bila diterapkan, maka dalam opsi ini akan ada pertanyaan kok semangatnya mundur,” ujarnya.

Pola kedua opsinya tetap diterapkan tapi pemerintah daerah tidak dibebani Cost Sharing dan bagi hasil ke desa.

Kemudian opsi ke 3 memainkan presentasi dimana ada yang sebagian diakui sebagai PAD di daerah pemerintah kabupaten dan ada yang diakui nanti sebagai pendapatan provinsi untuk kemudian bisa menjadi skema lagi bagi hasil provinsi kepada daerah dan kabupaten.

Baca Juga :Populasi dan Ketersediaan Ternak hingga Akhir Tahun di Kabupaten Kediri Mencukupi

Sebagai wakil dari APKASI, Mas Ipin juga menyinggung mengenai Intensifikasi. Dimana di dalam intensifikasi ini banyak muncul elemen-elemen baru seperti air permukaan, pajak air permukaan dan segala macam.

Dirinya yang berada di daerah sebagai kepala daerah atau politisi, berharap ada sumber pendapatan yang tidak membebani masyarakat.

Alasannya karena daerah seperti yang dipimpinnya itu akan terasa semakin sulit bilamana misalnya investasi mau masuk tapi sudah dibebankan retribusi-retribusi yang memberatkan.

Dilema karena di satu sisi ada sumber pendapatan retribusi namun di sisi lain butuh sumber pendapatan dari investasi.

Baca Juga :Kejari Jombang Geledah Kantor BPR UMKM Jatim dan PD Panglungan Wonosalam, Dalami Kasus Kredit Bergulir Rp 1,5 M

Dari situ Bupati Trenggalek mengusulkan untuk tidak ada lagi upaya dengan dalih perampingan dan penghematan mengecilkan badan dan organisasi yang ada.

Wajib hukumnya menurutnya di setiap daerah punya badan pendapatan. Karena yang ada saat ini dengan dalih penghematan, dinas pendapatan ini gabung dengan bagian keuangan dan sebagainya.

Menurutnya ini penting karena Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak atau sebagainya bisa memberikan pendidikan dan juga lebih memudahkan sinkronisasi. Dengan begitu perangkatnya bisa lebih kuat, bila itu cita-citanya optimalisasi pendapatan.

Baca Juga :Progres 9 Titik Pedestrian di Kota Batu Capai 65 Persen, Oktober Wajib Selesai

Disinggung juga oleh Mas Ipin belum adanya skema transfer dana pusat berbasis ekologi. Ini disampaikan olehnya karena rata-rata daerah yang punya fiskal kuat itu daerah yang identik daerah manufaktur, daerah dagang dan jasa atau daerah transit.

Maupun daerah yang bisa me-leverage pendapatan dari sisi pariwisata dan mereka yang mempunyai pendapat dari hasil alam atau eksploitasi hasil buminya.

“Baik itu yang ada di dalam atau diluar bumi, artinya entah itu tambang, sawit atau yang lain,” jelasnya.

Menurut Mas Ipin untuk daerah yang tidak punya itu semua perlu juga diperhatikan. Pasalnya tidak semua daerah dilalui jalur manufaktur.

Kemudian tidak semua daerah mempunyai akses jalur transportasi yang kemudian memudahkan mereka untuk menjadi daerah wisata.

Baca Juga :DPRD Kota Blitar Bentuk Lima Fraksi, Ini Kata Ketua Pimpinan Sementara

Tetapi ada daerah yang katanya penting karena cita cita bangsa ini yang mau menuju Net Zero Karbon 2060. Tapi tidak pernah ada insentif kepada masyarakat yang menjaga hutannya.

“Kenapa yang daerah merusak hutannya dengan tambang justru mendapatkan bagi hasil. Sedangkan kita yang jaga itu malah tidak mendapat apa-apa,” tanya Mas Ipin.

“Kalau seperti itu lama-lama bagi yang masyarakat yang getol menjaga ini akan melakukan yang sama. Ya sudah saya tebangin saja hutannya, tapi ini dimarahi nanti. Fungsi ekonomi dan ekologi ini tidak bisa dibiarkan menjadi trade off,” tegasnya.

“Harus dicari bagaimana ekonomi itu lestari, orang semangat jaga hutannya, maka skema transfer pusat untuk insentif menjaga ekologi ini perlu didorong dalam HKPD,” tandas bupati muda itu.

Baca Juga :Hendak Edarkan 0,93 Gram Sabu-sabu, Sopir Asal Desa Blimbing Kediri Dibui 

“Usulan saya, sesuai dengan kepadatan penduduknya. Suatu daerah yang punya kepadatan penduduk dengan memiliki kawasan hutan tertentu perlu diapresiasi. Kalau kawasan padat yang kemudian terdesak hutannya tidak di dorong maka akan habis hutannya nanti,” imbuhnya.

Bila terus di-pressure, daerah tidak punya kemampuan untuk memanfaatkan asetnya, maka bisa-bisa daerah memanfaatkan lahan hutan ini untuk kepentingan lain demi berdampak ekonomi tapi mengabaikan dampak ekologi yang ditimbulkan.

“Dari segala akses pendapatan tolong dipikirkan ada transfer insentif berbasis menjaga ekologi,” kata dia.

Kemudian juga menyinggung mengenai dana abadi daerah bagi daerah mandiri fiskal. Padahal menurutnya daerah yang tidak mandiri fiskal inilah yang membutuhkan, karena mereka butuh untuk membiayai pendidikan masyarakatnya, menangani kemiskinan dan yang lainnya.

Baca Juga :Ungkap Miras Oplosan Es Moni Viral di Medsos, Kasat Resnarkoba: Diminati Pelajar dan Anak Bawah Umur

Dicontohkan oleh Mas Ipin dan jajarannya di Trenggalek. Bersama dengan BAZNAS di Trenggalek dapat melakukan berbagai upaya penanganan kemiskinan. Membiayai jaminan kesehatan masyarakat yang tidak ter-cover program dari Kementerian Sosial.

Terakhir Bupati Trenggalek itu menyinggung mengenai pembiayaan PPPK yang diharapkan olehnya tidak menjadi belanja pegawai melainkan belanja jasa.

Karena menurutnya yang dibayar dari PPPK adalah jasanya. Dimana itu nanti ada PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Undang-undang mengamanahkan kepada pemerintah mengentaskan seluruh tenaga honorer di akhir 2024, namun di sisi lain pemerintah daerah dihadapkan dengan peraturan dimana belanja pegawai itu tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.

Baca Juga :Cabup dan Cawabup Ponorogo Petahana Jalani Cek Kesehatan, Mulai Otak hingga Jantung, Berikut Hasilnya

Bila gaji PPPK masuk dalam belanja pegawai maka sampai kapan pun pemerintah daerah akan menjaga belanja pegawai tidak lebih 30 persen apalagi melaksanakan belanja modal 50 persen.

“Itu beberapa hal yang kami sampaikan, semoga menjadi perhatian,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *