WNA Singapura Dideportasi, Ini Penjelasan Kepala Kantor Imigrasi II Non TPI Blitar

WNA Singapura Dideportasi, Ini Penjelasan Kepala Kantor Imigrasi II Non TPI Blitar

Blitar, SEJAHTERA.CO – Ulah IJ  warga yang domisili di Udanawu, Kabupaten Blitar yang juga warga  negara asal Singapura ini memang kebangetan. Bagaimana tidak sejak lahir hingga usia 19 tahun belum juga mengurus kewarganegaraan.

Akibatnya petugas imigrasi bertindak tegas dengan mengusir atau deportasi ke Singapura alias negara orangtuanya. Ya, seorang WNA berkewarganegaraan Singapura telah dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

“IJ ini  memiliki orang tua berkewarganegaraan Singapura dan Warga Negara Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, Selasa (23/4).

Read More

Dia menjelaskan ihwal permasalahan hingga berakhir deportasi. Saat kelahiran dan sampai dengan usia 19 tahun, IJ  tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) terbatas. Padahal harusnya segera mendaftarkan kewarganegaraannya.

IJ masuk ke wilayah Indonesia bersama dengan orang tuanya dengan menggunakan paspor Singapura sejak 2 Desember 2013.  Saat itu  diberikan izin tinggal berupa Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan masa berlaku izin tinggal nya berakhir.

Permasalahannya, IJ  terdeteksi telah melebihi izin tinggal yang diberikan atau overstay. Tak tanggung-tanggung kelebihan izin tinggal  selama 3.766 hari. Yakni terhitung sejak masuk ke Indonesia pada 2013 lalu atau sudah lebih dari 10 tahun.  Akibatnya IJ

dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian(TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *