YouTuber Tulungagung Kepala Jenggot Ditangkap Polisi, Diduga Aniaya Manajer Dealer dalam Kondisi Mabuk

YouTuber Tulungagung Kepala Jenggot Ditangkap Polisi, Diduga Aniaya Manajer Dealer dalam Kondisi Mabuk
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto saat dimintai keterangan terkait youtuber Kepala Jenggot yang diamankan Polisi (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang YouTuber bernama EWL (33), yang dikenal dengan julukan Kepala Jenggot, warga Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Tulungagung, ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung.

Ia diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap manajer dealer mobil dalam kondisi mabuk.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah EWL diduga menganiaya WBS (36), manajer dealer mobil di Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Tulungagung, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Read More

Baca Juga :KOTASEJUK Tolak Pembongkaran Jembatan Lama Kertosono, Usulkan Pemugaran

“Awalnya, pelaku mendatangi dealer tempat korban bekerja dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Di lokasi, pelaku terlibat pertengkaran dengan korban yang disaksikan pemilik dealer,” kata Ipda Nanang, Senin (11/8/2025).

Pertengkaran memanas hingga EWL melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Aksi itu langsung dilerai pemilik dealer yang kemudian mengusir pelaku.

Setelah kejadian, pelaku sempat menghubungi korban untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun gagal sehingga kasus dilaporkan ke polisi.

“Pelaku sempat meminta damai, tetapi korban menolak. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tulungagung,” jelas Nanang.

Baca Juga :Sengketa Rumah dan Tanah di Kediri, Penggugat Kecewa Tak Diizinkan Ambil Album Foto Orang Tua

Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung lalu mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil visum korban. Berbekal bukti tersebut, polisi menangkap EWL untuk pemeriksaan dan penyidikan.

Saat ini pelaku dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Ia dijerat Pasal 341 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Proses hukum masih berjalan dan kami menyiapkan berkas agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” pungkas Nanang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *