14 Ribu Pemilih Tak Bisa Nyoblos, Ini Keterangan KPU Tulungagung

14 Ribu Pemilih Tak Bisa Nyoblos, Ini Keterangan KPU Tulungagung

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Belasan ribu pemilih di Kabupaten Tulungagung saat ini rupanya masih belum memiliki KTP elektronik (KTP el). Hal ini membuat mereka terancam tidak bisa mencoblos pada Pemilu 2024 yang pelaksanaannya hanya menyisakan 1 hari lagi.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Safari Hasan mengatakan, berdasarkan sistem informasi data pemilih, KPU Tulungagung menemukan sebanyak 14.863 pemilih belum memiliki KTP el. Sedangkan pemilih yang sudah memiliki KTP el tercatat ada sebanyak 843.960 pemilih.

Padahal KTP el merupakan syarat wajib bagi masyarakat utamanya di Tulungagung agar bisa mengikuti pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 besok. Akibatnya, belasan ribu pemilih tersebut terancam tidak bisa mengikuti pencoblosan pada Pemilu ini.

Read More

“Berdasarkan data kami, sedikitnya ada 14.863 orang pemilih dari total 843.960 pemilih yang belum memiliki KTP el. Mereka terancam tidak bisa mencoblos,” kata Safari Hasan, Senin (12/2/2024).

Secara aturan, ungkap Safari, penggunaan KTP el merupakan hal yang wajib untuk mengikuti pencoblosan. Belum ada aturan untuk mengganti KTP el dengan SIM atau KK sebagai syarat mencoblos. Namun bagi pemilih yang memiliki KTP digital dan tidak memiliki KTP fisik, diperbolehkan mencoblos.

Regulasi tersebut sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu. Selain itu, dalam Permendagri warga bisa mengganti KTP el dengan biodata WNI yang diterbitkan Dispendukcapil setempat.

“Sebenarnya masih ada solusinya, yakni melalui PKPU nomor 66 tahun 2024 dan permendagri nomor 400.8.1.2/1736/dukcapil yang mana bisa diganti pakai KTP digital atau biodata WNI yang diterbitkan Dispendukcapil setempat,” ungkapnya.

Meski sisa 1 hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2024, Safari meminta agar masyarakat yang belum memiliki KTP el agar bisa segera mengurus ke Dispendukcapil atau kecamatan setempat. Dengan begitu harapannya tanggal 14 Februari 2024, yang bersangkutan sudah memiliki KTP el.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar petugas Dispendukcapil Tulungagung bisa memberikan layanan cetak KTP el atau penertiban biodata WNI bagi masyarakat, sehingga bagi warga yang belum memiliki KTP el tetap bisa mengikuti pesta demokrasi pencoblosan yang digelar serentak.

“Saat ini dispendukcapil terus melakukan perekaman KTP el, meski hari libur. Jadi masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *