Jombang, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Jombang menyergap dua laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengungkapkan, dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu diketahui bernama Rengga Aditya Pamungkas (26), pekerja konstruksi dan Mohamad Erik Cahyono (21), keduanya warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
AKP Komar menjelaskan, penangkapan kedua orang pelaku dari pengembangan. Pihaknya memperoleh keterangan dari tersangka yang tertangkap sebelumnya, yang mengaku mendapat narkoba dari salah satu pelaku tersebut.
“Penangkapan kedua pelaku dari pengembangan tersangkai lain yang telah tertangkap sebelumnya,” ujar AKP Komar, Minggu (1/10).
Nah, berbekal keterangan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga dapat mengamankan kedua pelaku saat berada di lokasi.
“Pelaku kami amankan di lokasi setelah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu,” ucap mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.
Dari tangan Rengga, petugas menyita satu bungkus bekas rokok berisi 1 plastik klip berisi 1 butir pil inex, 1 plastik klip berisikan 5 paket sabu antara lain 2 plastik klip masing-masing 0,54 gram, 1 plastik klip sabu 0,37 gram, 1 plastik klip sabu 0,32 gram, 1 plastik klip sabu 0,33 gram dengan total 2,1 gram. Lalu uang tunai Rp100.000 dan 2 unit handphone.
“Sedangkan dari tangan Erik disita 1 klip plastik yang di dalamnya berisi sabu dengan berat 0,35 gram yang dimasukkan kedalam potongan sedotan serta 1 Handphone,” beber AKP Komar.



















