Kini, kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. AKP Komar juga menegaskan kasus itu masih terus dikembangkan untuk menangkap pemasoknya.
“Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
Sementara itu Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun.
Dirinya juga mengajak memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Kami mengingatkan seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Jombang, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini,” katanya.
Menurut dia, sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. “Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (st2/ag)
Reporter : Taufiqur Rachman/Agung Pamungkas
Editor: Dhita Septiadarma



















