Selanjutnya, korban menghampiri gurunya itu hingga membuat NA merayu dan memegang tangan bunga untuk mengajak perbuatan tidak senonoh dengan mengajak ke kamar mandi.
“Korban menolak langsung permintaan dan melepaskan tangan tersangka, lalu berlari ke dalam kelas,” ungkap Jaksa asal Jawa Tengah ini.
Pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, lanjut dia, korban bersama tersangka bersamaan keluar dari kantin. Kemudian, NA memanggil dan melambaikan tangannya kepada korban hingga membuat bunga langsung menghampirinya.
Pada saat itu, NA berkata kepada korban “mau melanjutkan sekolah dimana? Ayo ke ruangan saya saja”.
Mendengar ucapan itu, bunga mengikuti tersangka dengan masuk ke dalam ruang pelajaran PKN. Sesampainya di dalam ruangan, NA menyuruh korban untuk memegang kemaluannya NA dan hingga terjadilah oral seks menggunakan tangan (mengocoknya) sebanyak 5 kali.
“Setelah selesai, korban keluar dari ruangan dan tersangka berkata untuk tidak menyampaikan kepada teman-temannya,” tambahnya.
Dia menambahkan, atas kejadian tersebut membuat korban mengalami trauma ketika bersekolah. Sedangkan, atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (2) Jo. Pasal 76E
UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Rizky Rusdiyanto



















