Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) perkara dugaan perlindungan anak dari pihak kepolisian, Rabu (29/11/2023).
Tersangkanya adalah seorang guru, NA (29) asal Desa Sendang Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Sedangkan korban adalah muridnya sendiri, sebut saja Bunga (16) pelajar salah satu SMP.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi menyampaikan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kediri.
Saat ini, tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 2A Kediri selama 20 hari yang terhitung mulai hari ini.
“Tindak lanjut dari tahap dua ini, kita tengah menyusun surat dakwaan. Bila sudah lengkap, kita serahkan ke Pengadilan Negeri Kediri,” ujarnya.
Aji melanjutkan, kasusnya berawal Kamis (13/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB tersangka memanggil satu persatu muridnya kelas IX ke dalam ruang mengajar PKN yang biasanya digunakan dengan alasan untuk mengumpulkan Kartu Keluarga.
Ketika giliran korban masuk ke dalam ruangan tersebut, hanya ada NA dan korban yang kemudian mengobrol tentang pekerjaan orang tuanya.
“Lalu NA berkata kepada korban untuk melakukan seks oral menggunakan tangan. Dia juga mengiming-imingi korban dengan memberi uang Rp 100 Ribu – Rp 200 ribu,” jelasnya.
Namun demikian, Bunga pun menolak permintaan tersangka dengan alasan tidak berani dan takut dosa.
Keesokannya sekitar pukul 14.00 WIB, korban sedang duduk di depan ruang kelas tiba-tiba dipanggil tersangka dari ruang guru.



















