Diduga Pungli Surat Segel, Dua Oknum Perangkat Desa Sawoo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya menetapkan dua oknum perangkat desa Sawoo, Kecamatan Sawoo sebagai tersangka atas dugaan pungli surat segel tanah untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi. Kedua tersangka tersebut berinisial SJD dan SYT yang merupakan perangkat desa Sawoo.

Read More

“Jadi setelah dilakukan ekspose dan rapat tim ditetapkan 2 tersangka terkait perkara Sawoo, Inisial SJD dan SYT,” ungkap Agung, Selasa (5/12/2023).

 

Agung juga mengatakan, meski kedua tersangka telah berstatus tersangka, namun pihak Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap SJD dan SYT. Hal tersebut lantaran, pihak kejaksaan masih akan melengkapi berkas.

“Belum ada upaya penahanan, kami konsentrasi melengkapi berkas agar cepat tahap 2 diserahkan PJU dan sidang di Tipikor Surabaya,” bebernya.

 

Kendati demikian, pihaknya mewajibkan kedua tersangka melakukan absensi setiap seminggu sekali. Pun, dirinya tidak khawatir, sebab kedua tersangka bersikap kooperatif selama dilakukan pemeriksaan dan tidak pernah mangkir.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *