“Sementara kooperatif, nanti kami lihat kedepan seperti apa, tapi keduanya sementara masih kooperatif,” terang Agung.
Agung menambahkan kedua tersangka tersebut masih belum final, sebab tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain. Ia juga menyebut masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat desa lain.
“Setelah fakta persidangan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.
Agung menargetkan sebelum 2024, kasus yang merugikan warga desa Sawoo hingga ratusan juta tersebut sudah klir dan disidangkan di Tipikor Surabaya. Sedangkan pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yakni pasal 12 dan 11 Tipikor tahun 1999 tentang gratifikasi serta pemerasan.
“Akhir tahun kita pastikan sudah klir, sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor



















