“Karena itu kan hari Sabtu, dan kami melaporkan kejadian itu ke jaksa. Hari Senin belum sempat dimasukkan ke kejaksaan, baru hari ini (surat permohonan) disampaikan ke majelis hakim PN Jombang waktu persidangan dan diterima. Itu surat izin dan permohonan maaf, karena itu hari Sabtu ya,” imbuhnya.
Terkait ini, juru bicara Humas Pengadilan Negeri Jombang, Denndy Firdiansyah menyampaikan bahwa surat sudah diajukan terdakwa dan diberikan kepada Majelis Hakim. Surat tersebut diterima Majelis Hakim saat persidangan berlangsung di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Jombang.
“Menurut hakim ketua sidangnya, ada surat sakit (terdakwa) berkas sudah ada di PN Jombang, bahwa terdakwa ini sedang menjalani operasi, dan keberadaannya di Jombang. Suratnya masuk pada saat sidang,” kata Denndy.
“Dan ini tadi sidang ditunda pada 7 Desember dan apabila pada sidang itu terdakwa tidak hadir maka status tahanan rumahnya akan dialihkan menjadi tahanan rutan. Suratnya berisi keterangan terdakwa setelah selesai operasi,” pungkasnya.
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas



















