Batu, SEJAHTERA.CO – Nekat mempromosikan judi online, dua selebgram asal Kota Batu dibui. Kedua selebgram ini yakni Keishya Bunga Aurora (20) warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo dan Elvina Tiara Kumala Sari (23) warga Desa Pesanggarahan, Kecamatan Batu.
Keduanya memposting dan mempromosikan sebuah akun judi online di akun media sosialnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, menyatakan, berdasarkan sidang putusan kasus judi online yang dilaksanakan di PN Malang, keduanya dijatuhi hukuman berbeda.
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Keishya terbukti bersalah. Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan itu, terdakwa Keishya dijatuhi hukuman 1,5 tahun kurungan dan denda sebesar Rp250 juta subsidiari tiga bulan kurungan,” paparnya.
Kemudian terdakwa Elvina Tiara, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Terdakwa Elvina dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp 250 juta subsidiari 3 bulan kurungan,” tegasnya.
Sementara itu, ada satu terdakwa lain yakni Tatag Mulyo Widodo dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun kurungan. Dia juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsidiari 3 bulan kurungan.



















