Akibat lemparan batu itu, korban terjatuh dari motornya yang kemudian langsung dikeroyokan oleh para pelaku. Akibat pelemparan dan pengeroyokan itu, korban mengalami luka cukup parah pada bagian kepala dan luka lebam pada seluruh wajah.
Teman korban yang selamat lantas mengamankan korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung untuk ditindaklanjuti. Usai menerima laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tulungagung bergegas melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap para pelakunya.
“Pada Minggu (21/2/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku EWP di rumahnya, sedangkan pelaku BR baru berhasil diamankan sekitar pukul 04.30 WIB di hari yang sama,” jelasnya.
Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke Polres Tulungagung untuk pemeriksaan kasus pengeroyokan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, rupanya pelaku sempat melakukan pesta miras di tepi Jalan Raya Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu.
Karena pengaruh miras itu membuat para pelaku nekat melakukan pelemparan batu bata dan cor pada korban lalu dikeroyok. Saat ini, para pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Motifnya karena pengaruh miras, kami juga masih memburu pelaku lainnya yang saat ini sedang bersembunyi. Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















