Program Minggu Kasih, Polres Jombang: Kiat Selamat Berkendara bagi Lansia

Pertanyaan lain datang dari jemaat bernama Didik yang menanyakan tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kecelakaan di jalan. Iptu Anang Setianto memberikan panduan saat menemukan kecelakaan, hubungi kepolisian terdekat.

“Jika korban mengalami luka ringan, segera bawa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat. Jika korban luka berat, hubungi TRC atau ambulance rumah sakit. Jika korban meninggal dunia di tempat kejadian, amankan dan tutupi jenazah, beri tanda, dan pindahkan ke bahu jalan,” ujar Anang.

 

Read More

Sementara, Kapolsek Bareng Iptu Mustoib, mendapat pertanyaan tentang prosedur perizinan keramaian dari Hendra, jemaat gereja. Menurut Kapolsek, jika perizinan terkait ibadah, cukup pemberitahuan saja. “Namun jika terkait hiburan, perlu kajian lebih mendalam terkait kerawanannya,” tandasnya.

Kapolsek Bareng juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas serta pengaduan atau keluhan tentang layanan kepolisian. “Bisa melaporkan melalui call center 110 atau nomor WhatsApp Kandani 081323332022,” pungkasnya.

Reporter : Taufiqur Rahman

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *