Gara-gara Narkoba, Mahasiswa Asal Desa Kandangan Kediri Diringkus Polda Jatim

Gara-gara Narkoba, Mahasiswa Asal Desa Kandangan Kediri Diringkus Polda Jatim

Kediri, SEJAHTERA.CO – Mahasiswa inisial MYM (24) asal Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi tahanan Polda Jatim. Dia ditahan Unit Resmob Ditresnarkoba Polda Jatim karena diduga menjadi kurir sabu-sabu.

Saat ini, kasusnya telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jumat (15/12/2023).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi menjelaskan, tersangka kepada jaksa penuntut umum mengakui semua perbuatannya.

Read More

Dia mengaku, perbuatan pertama kalinya itu dilakukan pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah dihubungi oleh Galih yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka ini diperintahkan untuk mengambil sabu-sabu pada Dede Setiawan. Jadi, dalam perkara ini dia (Dede) menjadi saksi dan perkaranya dalam berkas terpisah,” jelasnya.

Menurut Aji, sekitar pukul 20.10 WIB,  MYM melakukan perintah yang disampaikan oleh Galih. Selanjutnya, oleh saksi Dede diberikan tas berisi dua plastik klip besar berisi sabu-sabu, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan elektrik dan satu sendok plastik warna merah.

Sekitar pukul 21.00, tersangka kembali dihubungi Galih dan diperintah untuk meranjau satu plastik klip sabu-sabu yang seberat 1 ons.

“Tidak lama kemudian, tersangka meranjau di Jalan Raya sebelah SPBU Kebon Dalem Kecamatan Kandangan dan di samping TK Bukur Kecamatan Kandangan,” tambahnya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, tersangka juga sempat mengajak beberapa temannya untuk memecah sabu-sabu sisa dari yang sebelumnya telah diedarkan hingga beberapa kali kembali meranjaunya atas perintah Galih.

Sedangkan, total sudah sisa barang haram tersebut ada 25,299 gram dan dipecah menjadi 44 bungkus plastik klip.

Akan tetapi, polisi sudah melakukan pemantauan terhadap tersangka hingga Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 04.30 WIB menangkap tersangka ketika sedang tidur. Saat dilakukan interogasi, MYM mengaku bahwa sabu-sabu itu dititipkan di rumah Berta Abadi.

Mendapatkan petunjuk, polisi meringkus Berta sekitar pukul 05.30 WIB saat berada di rumahnya dan  ditemukan 25,299 gram sabu-sabu dalam 44 bungkus klip plastik.

Setelah dilimpahkan, tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri dalam waktu selama 20 hari.

“Kami dari jaksa penuntut umum hingga saat ini masih menyusun surat dakwaan. Bilamana sudah lengkap, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” ungkap Kasi Pidum.(diy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *