Lamongan, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan menangkap pengedar sabu di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Pelakunya, diduga empat orang, dua laki-laki dan dua perempuan.
Mereka adalah SA alias Ipung (38) warga Desa Sendangharjo, HS (33) lingkungan Tegalsari, RO (25), dan ETF (25), semuanya merupakan warga Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan di dua tempat berbeda. Tersangka SA dan RO di tangkap di depan rumah kost Gang Semangu RT. 004 / RW. 010, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Tersangka HS dan ETF berhasil ditangkap dalam rumah Tegalsari RT. 007 / RW. 007, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Barang-bukti yang berhasil diamankan dari empat tersangka tersebut meliputi 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total ± 1,02 gram yang disimpan dibekas bungkus rokok Marlboro Filter Black, satu sekrop dari sedotan, dan satu unit ponsel HP Vivo Y93 warna hitam.
Disita 4 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total ± 1,07 gram yang juga disimpan bekas bungkus rokok Surya 12 merah, satu buah kotak warna hitam, satu buah timbangan elektrik, satu pack plastik klip kosong, serta dua ponsel HP Redmi 6A warna hitam dan Oppo A83 warna merah.
“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli,” kata Kasatresnarkoba Polres Lamongan, AKP Karyawan Hadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro, Selasa (7/11/2023).
Lebih lanjut Ipda Anton menjelaskan kronologis pengungkapan jaringan diduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut, semula anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan tersangka SA dan RO di depan rumah kos gang Semangu Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Ipda Anton kasus tersebut dikembangkan, tersangka SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut ia beli dari tersangka ETF.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumah di lingkungan Tegalsari RT. 007 / RW. 007, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Tak berhenti sampai sini petugas Satresnarkoba Polres Lamongan terus melakukan penyidikan terhadap tersangka seorang wanita tersebut. ETF bernyanyi jika mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka HS.
“Tersangka HS berhasil di tangkap di hari sama ( Kamis ) sekitar pukul 01.00 di dalam rumahnya di lingkungan Tegalsari Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan,” ungkapnya .
Reporter Suprapto



















