Kasus Penganiayaan Anak Kandung di Malang, Lima Orang Satu Keluarga Jadi Tersangka

Kasus Penganiayaan Anak Kandung di Malang, Lima Orang Satu Keluarga Jadi Tersangka

Malang, SEJAHTERA.CO – Kasus dugaan penganiayaan DN (7) asal Kedungkandang Kota Malang mulai tahap penyidikan . Polisi juga sudah menetapkan lima orang (keluarga) menjadi tersangka dan dimungkinkan bertambah .

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan jika masih menunggu pemulihan korban yang dirawat di RSSA Malang .

“Kami masih menunggu pulihnya korban DN untuk dapat menggali keterangan lebih banyak, siapa saja yang mungkin terlibat,” ungkapnya, Kamis (19/10).

Read More

Disampaikan pula jika, keterangan korban DN ini akan dipadukan dengan keterangan JA yang merupakan ayah kandung korban dan empat tersangka lainnya.

” Semoga korban lekas pulih dan bisa kita mintai keterangan terlebih dapat mengingat peristiwa yang dialaminya biar siapa saja pelaku nya bisa diketahui,” urainya .

Informasinya, polisi sudah mengantongi nama panggilan ibu kandung korban. “Kami baru mengetahui nama panggilannya. Kalau keberadaannya masih dalam pencarian,” jelasnya.

Dari informasi yang digali koranmemo, di tempat tinggal korban, dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap korban, mendorong warga untuk menggerebek rumah keluarga itu.

Warga mencari anak itu tidak menemukan, ternyata disekap di ruangan samping kamar mandi. Anak itu ditemukan tidur di papan kayu kecil gak ada kasur atau selimut.

Korban akhirnya dievakuasi untuk menjalani perawatan di RSSA Malang. Polresta Malang Kota kemudian menetapkan lima anggota keluarga yang diduga terlibat penganiayaan dan penyekapan korban hingga kurus dan penuh luka itu.

Kelima tersangka itu akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan selama 6 bulan terakhir. Korban dipukul dengan tongkat satpam, dengan cutter hingga tangan korban pernah dicelupkan ke air panas sampai melepuh.

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah JA (37), EN (42), PA (21), MS (65), dan SM (43). Aksi itu terbongkar oleh warga pada Senin (9/10).(rif)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *