Jombang, SEJAHTERA.CO – Sidang dugaan penggelapan cincin kawin antara mertua dengan menantu, kembali digelar di PN Kabupaten Jombang, Kamis (7/12/2023).
Pada Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang, dalam layar ruang sidang, terduga Yeni Sulistyowati (78) hadir dalam kondisi lemah terbaring di kasur.
Perempuan lanjut usia ini dipidana sang menantu, Diana Soewito, Yeni dalam kondisi sakit usai operasi yang disebabkan sebelumnya terjatuh saat berjalan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah, anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. JPU dihadiri Andie Wicaksono dan Aldi Demas.
“Agenda hari ini untuk perkaranya Bu Yeni, rencananya itu pemerikasaan ahli dari ahli pidana dan ahli notaris, yang membuat akte keterangan waris,” ujar Kalono, Penasihat Hukum Yeni Sulistyowati pada wartawan.
Karena para saksi belum bisa hadir dalam persidangan, majlis hakim menutup dan menunda persidangan.
Sementara Kalono, penasehat hukum, mengatakan kliennya tetap bisa mengikuti persidangan meski dalam kondisi sakit usai jalani operasi dua hari sebelumnya.



















