Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Penipuan dan penggelapan oleh Perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) oleh PT Arofahmina yakni HW (48) warga Desa Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya rupanya tidak hanya terjadi pada satu orang.
Diperkirakan terdapat ratusan korban yang belum berangkat umrah melalui PT Arofahmina meski sudah melakukan pelunasan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas, diketahui sejak tahun 2022 lalu, ada sebanyak 4.700 calon jemaah umrah yang mendaftar pada PT tersebut. Namun yang sudah diberangkatkan sebanyak 3.700 calon jemaah umrah.
Diketahui dari total 1.000 jemaah umrah yang belum diberangkatkan melalui PT Arofahmina, ada sebanyak 700 calon jemaah umrah yang diberangkatkan oleh PT lain. Sedangkan sisanya yakni 300 calon jemaah dijanjikan untuk refund, dan untuk 140 calon jemaah sisanya seharusnya dilakukan penjadwalan ulang.
“Total korban yang belum diberangkatkan oleh pelaku ada sebanyak 300 orang, tetapi ada sebagian dijanjikan untuk refund atau uang dikembalikan dan sisanya reschedule atau penjadwalan ulang,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin (4/12/2023).
Namun setelah ditunggu beberapa waktu, sebanyak 165 orang belum mendapatkan refund dari pelaku, sehingga total kerugian yang mereka derita senilai Rp 5 milyar. Sampai saat ini, baru ada tiga korban yang melaporkan kasus tersebut yakni dua di Polrestabes Surabaya dan satu korban melapor di Polres Tulungagung.
Hal ini berarti masih ada sebanyak 162 korban dari PT Arofamina yang belum mendapat refund dan belum melaporkan kasus penipuan yang menimpanya kepada petugas kepolisian. Maka dari itu, pihaknya meminta agar setiap korban dari PT Arofamina untuk segera melaporkan penipuan yang dialaminya kepada polisi.
“Kami masih terus menunggu laporan dari para korban yang lain, mereka bisa melapor pada masing-masing Polres di wilayahnya, karena korbannya tidak hanya dari Tulungagung saja,” jelasnya.
Fakta lain, menurut Arsya, PT Arofamina sebenarnya sudah dibekukan dan tidak bisa melakukan pelayanan perjalanan jemaah umrah sejak Mei 2023 kemarin. Hanya saja para korbannya sudah sempat mendaftar sebelum PT tersebut dibekukan dan tidak bisa memberangkatkan jemaah umrah.
Sedangkan sejak pandemi Covid-19 kemarin, sebenarnya PT Arofahmina sempat mengalami banyak kerugian selama melayani pemberangkatan umrah setelah perjalanan umrah kembali di buka pada tahun 2020 kemarin. Akibatnya, uang dari calon jemaah umrah dipakai untuk membayar kerugian tersebut.
Saat ini, petugas juga masih terus melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap tindak kriminalitas yang mungkin dilakukan oleh pelaku terutama dalam kasus pencucian uang (money laundrynya). Selain itu, petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap staff PT Arofamina yang kemungkinan terlibat.
“Sebelum dibekukan, PT Arofahmina sempat mengadakan promo pemberangkatan umrah dengan tarif Rp 32 juta selama 14 hari. Uang hasil pendaftaran korban itu dipakai untuk membayar hutang kerugian dan sisanya dipakai pribadi oleh pelaku,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















