Berkas Lengkap, Tersangka dan BB PCX Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

Kediri, SEJAHTERA.CO – Penyidik Unit Reskrim Polsek Ngasem melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan sepeda motor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Kamis (13/6/2024). Dalam perkara tersebut, tersangkanya adalah ES (28) asal Kecamatan Kras Kabupaten Kediri. ES diketahui menggelapkan sepeda motor Honda PCX yang disewanya di wilayah Kecamatan Ngasem.

 

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memberikan informasi bahwa perkara penggelapan yang menjerat warga Kecamatan Kras itu dinyatakan lengkap (P21).

Read More

“Sudah kita limpahkan tersangkanya dan barang bukti berupa motor Honda PCX,” kata Kapolsek Ngasem Iptu Ardian Wahyudi melalui Kanit Reskrim Aipda Oni.

Dia menuturkan, kejadian bermula terduga pelaku menyewa Honda PCX selama tiga hari yakni 11 hingga 13 Mei 2024 dengan tarif Rp 450 ribu yang sudah dibayar lunas. Ketika masa sewa habis dan kendaraan harus dikembalikan, tetapi ES tak kunjung datang. Korban mencoba menghubungi terduga pelaku dan mencari keberadaannya, namun tidak ada respon dan tidak ketemu.

 

“Dari laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda PCX,” ucapnya.

Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi menambahkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut dan memintai keterangan terhadap tersangka terkait kasusnya. Saat ini, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri selama 20 hari.

 

“Kami juga menyusun surat dakwaan. Kalau sudah lengkap dilimpahkan ke pengadilan agar perkaranya segera disidangkan,” tuturnya.

 

Reporter : Rizky Rusdiyanto

Editor: Gimo Hadi Wibowo

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *