Polres Kediri Kota Musnahkan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Polres Kediri Kota Musnahkan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Kediri, SEJAHTERA.CO – Polres Kediri Kota memusnahkan ribuan barang bukti minuman keras (miras) berbagai merek, narkoba dan puluhan knalpot tidak sesuai tidak sesuai spektek di halaman Balai Kota Kediri, Rabu (3/4/2024) pagi.

Adapun barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat yakni ribuan butir pil dobel L dan sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong dan dibakar.

Sedangkan, ribuan botol plastik dan kaca berisi minuman keras seperti arak jowo, vodka, anggur merah, maupun lainnya dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan kendaraan alat berat.

Read More

Berikutnya, puluhan knalpot knalpot bising tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin atau alat potong.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkoba, minuman keras, dan knalpot brong merupakan hasil operasi penyakit masyarakat dan operasi keselamatan lalu lintas yang dilakukan anggota Polres Kediri Kota maupun polsek jajaran.

“Untuk jumlahnya narkoba pil dobel L ada sebanyak 25.020 butir, sabu-sabu 5,03 gram, dan 1089 botol berisi minuman keras,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Lantas AKP Andhini Puspa Nugraha menuturkan, ada sebanyak 87 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang diamankan petugas di lapangan.

Puluhan knalpot bising tersebut disita dari hasil operasi keselamatan lalu lintas dan mengantisipasi aksi balap liar atau trek-trekan di wilayah hukum Polres Kediri Kota menjelang lebaran.

“Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini hasil penindakan anggota kami di lapangan saat melakukan kegiatan patroli baik pagi hingga malam hari,” katanya.

Dia menyampaikan, petugas juga mengamankan sepeda motor yang tidak sesuai dengan spektek seperti  knalpot tidak sesuai spektek yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat khususnya ketika sedang beristirahat lantaran suaranya sangat bising.

Ia juga meminta kepada pelanggar ketika mengambil kendaraannya harus diganti terlebih dahulu sesuai dengan standarnya.

“Kami lakukan tindakan berupa tilang agar memberikan efek jera kepada mereka sehingga kedepannya bisa tertib mematuhi aturan lalu lintas dalam berkendara,” ungkapnya.

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *