Bawa Kabur Mobil Rental, Warga Ngasem Kediri Segera Diadili

Bawa Kabur Mobil Rental, Warga Ngasem Kediri Segera Diadili

Kediri, SEJAHTERA.CO – DP (34) warga Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melakukan penggelapan satu unit mobil yang terjadi, Sabtu (6/3/2024).

Hal itu dikarenakan kasusnya sudah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri pada Jumat (22/3/2024).

“Yang bersangkutan ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri hingga 20 hari ke depan dan kami mulai menyusun surat dakwaan,” jelas Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Aji Rahmadi.

Read More

Aji menyebut, awalnya pada Sabtu (6/1/2024)  Januari sekitar pukul 10.00, tersangka datang ke rumah Nanang Fahrudin dengan cara tujuan untuk rental mobil. Pada saat itu, kebetulan mobil rental yang ada yakni mobil Avanza dengan nopol AG 1721 EB.

Keduanya sepakat menyewa dengan harga per harinya Rp 250 ribu karena sebelumnya sudah pernah melakukan penyewaan dan tidak ada permasalahan apa pun. Selama sepuluh hari, tersangka sudah menyerahkan uang tunai sebanyak Rp 2,5 juta.

“Nanang mencoba menghubungi DP, tapi terdakwa mengatakan akan membayarnya sekalian saat mengembalikannya,” katanya.

Hingga 21 Januari, Nanang tidak bisa menghubungi tersangka. Sementara uang rental juga sudah menunggak sejak 17 Januari sehingga membuat dirinya merasa curiga.

Keesokannya, pemilik mobil rental tersebut mengecek menggunakan GPS yang terpasang di mobil, ternyata sudah diputus dan terakhir terlacak di daerah Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Saat mencoba mendatangi rumah tersangka, ternyata tidak ada di tempat dan ponselnya juga tidak aktif.

“Dari situ saksi korban melaporkan  langsung kejadian ke polisi,” tambah Aji.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di terminal kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari pengakuannya, mobil itu hendak dijual atau digadaikan, namun masih belum laku. Sedangkan, mobil yang hendak digadaikan itu rencananya untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya  tersangka terancam pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” pungkasnya. (diy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *