Kediri, SEJAHTERA.CO – Dua lelaki asal Kota dan Kabupaten Kediri harus mendekam di jeruji besi tahanan Polres Kediri. Ini setelah keduanya diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga mengedarkan pil dobel L, Rabu (17/4/2024) malam.
Kedua pengedar narkoba itu diketahui bernama MSU (19) asal Dusun Gendis, Desa Purwotengah, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dan MT alias Kontet (19) asal Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Awalnya petugas kepolisian mendapatkan Informasi di wilayah Dusun Gendis, Desa Purwotengah, Kecamatan Papar karena marak peredaran pil dobel L. Selanjutnya, Unit Resmob Satresnarkoba Polres Kediri melakukan penyelidikan, Rabu (17/4/2024).
“Petugas dapat mengamankan MSU tanpa perlawanan saat berada di rumahnya,” jelasnya Kasubsi Penmas Humas Polres Kediri, Iptu Anang Isandy, Jumat (19/4/2024).
Anang melanjutkan, hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 27 butir dalam satu plastik klip dan bungkus rokok.
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel milik pelaku MSU. Tidak berhenti di situ, polisi juga mengamankan MT alias Kontet di tempat kerjanya di sekitar wisata Simpang Lima Gumul (SLG).
“Tidak ditemukan barang bukti narkoba. Tetapi hanya mengamankan satu unit ponsel,” bebernya.
Saat diinterogasi petugas, NSU mengaku mendapatkan pil dobel L dari MT alias Kontet. Sedangkan, pelaku MT mengaku bahwa sebelumnya sempat mengedarkan obat keras berbahaya itu kepada dua pembelinya yakni DA dan MIAS.
Hingga saat ini, dua terduga pengedar pil dobel L tersebut masih menjalani penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri.
Dia menambahkan, pelaku NSU mengaku tidak bekerja. Sedangkan, Kontet bekerja di angkringan sekitar Simpang Lima Gumul (SLG)
“Kasusnya masih dalam pengembangan oleh petugas untuk mengungkap peredaran pil dobel L,” pungkas Kasubsi Penmas Humas Polres Kediri.(diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















