Setubuhi Gadis Belia Kediri, Terancam Belasan Tahun Penjara

Setubuhi Gadis Belia Kediri, Terancam Belasan Tahun Penjara

Kediri, SEJAHTERA.CO –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan persetubuhan anak bawah umur dari penyidik Satreskrim Polres Kediri secara online.

Dalam perkara ini, tersangka AP (24) asal Desa Sambirejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, mengatakan, telah menerima tersangka dari penyidik. Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri selama 20 hari dan menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Read More

“Saat ini jaksa penuntut umum masih menyusun surat dakwaan secepat mungkin untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya, Kamis (29/2/2024).

Atas perbuatannya itu, Yuda menyampaikan, jaksa penuntut umum memberikan tiga pasal yakni pasal 81 Ayat 1 UU no 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak atau pasal 81 Ayat 2 UU no 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 82 Ayat 1 UU no 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kalau dendanya maksimal hingga Rp 5 miliar,” bebernya.

Perbuatan AP, menurut Yudha, kali pertama terjadi pada tahun 2022 lalu. Awalnya, diketahui oleh A (15)  merupakan kerabat dari tetangganya dan beberapa kali berkunjung di rumah kerabatnya  yang tidak jauh dari kediaman tersangka. Pada saat itu, tersangka beberapa kali melihat korban hingga membuatnya tertarik untuk melakukan persetubuhan.

“Sebenarnya tidak setiap hari melihat korban. Dari situlah tersangka muncul rasa nafsu,” ucapnya.

Pada malam hari dimana kondisi rumah kerabat A sepi, keduanya berpapasan di depan rumah tersebut. Tidak butuh waktu lama, AP langsung menarik korban menuju ke belakang rumah untuk menyetubuhi korban yang  berusia 15 tahun itu. Berdasarkan dari pengakuannya, mulut si korban ditutup dan ada unsur paksaan.

“Adanya pengakuan itulah membuat akan dibuktikan saat di persidangan nanti,” jelas Mayang Ratnasari jaksa penuntut umum (JPU) yang akan melakukan penuntutan terhadap AP di persidangan nanti

Menurut Mayang, tersangka mengaku bahwa tidak hanya melakukan aksinya sekali saja, melainkan sudah dua kali terhadap korban yang terjadi pada 2023 lalu. Akan tetapi, hal tersebut terungkap ketika tersangka usai melakukan perbuatannya kedua kalinya. Aksi tidak senonoh AP itu terungkap setelah korban menceritakan kepada kakaknya.

“Kakak korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Kediri hingga akhirnya tersangka diamankan pihak kepolisian,” ungkapnya. (diy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *