Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh anggota Polres Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka, Senin (29/4/2024). Sementara dua tersangka lainnya satu masih buron.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni AM (39) dan DWS (40) masing-masing warga Desa Sidorejo Kecamatan Kauman Tulungagung. Sementara DSP masih buron.
Kasus tersebut bermula saat tersangka AM dan DSP hendak mencari narkotika jenis sabu untuk nantinya dikonsumsi secara bersama-sama. Keduanya lantas mengajak DWS turut membeli dan mengkonsumsi sabu, hingga DWS mentransfer sejumlah uang.
“Saat diajak, DWS yang merupakan anggota Polri ini setuju dan mentransfer uang Rp 300 ribu kepada tersangka DSP,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin (29/4/2024).
Setelah menerima uang tersebut, ungkap Arsya, tersangka DSP kemudian segera melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu.
etelah transaksi selesai, tersangka AM kemudian disuruh DWS untuk bertugas untuk mengambil sabu yang dikirim dengan sistem ranjau.
Usai mengambil sabu tersebut di Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu Tulungagung, AM diamankan warga setempat dan diserahkan ke Polsek Boyolangu yang kemudian melaporkan ke Satreskoba.
“Setelah diamankan petugas Satreskoba Polres Tulungagung, akhirnya dilakukan pengembangan yang ternyata kasus ini melibatkan salah satu anggota Polri,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, jelas Arsya, rupanya tersangka AM dan tersangka DWS serta tersangka DSP memang sudah pernah mengkonsumsi sabu secara bersama-sama. Bahkan untuk tersangka AM sebelumnya merupakan residivis kasus serupa.
Atas kasus ini, tersangka DWS dikenakan hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Sedangkan dua tersangka lainnya dikenakan pasal berbeda dan terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.
“Untuk anggota Polri yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba ini juga akan diberi hukuman sesuai dengan pedoman Polri terhadap anggotanya yang terlibat hukum,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Gimo Hadiwibowo



















