Ungkap Peredaran Sabu-sabu, Kapolres Blitar Kota: Sita Barang Bukti Senilai Rp 1 Miliar

Ungkap Peredaran Sabu-sabu, Kapolres Blitar Kota: Sita Barang Bukti Senilai Rp 1 Miliar

Blìtar, SEJAHTERA.CO – Polres Blitar Kota sukses membekuk pengedar sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung barang bukti yang disita 534,300 gram atau 0,5 kilogram lebih yang jika diuangkan hampir Rp 1 miliar tepatnya Rp 801 juta.

Keberhasilan korps bhayangkara itu bak menjadi prestasi akbar di awal tahun 2024. Pasalnya baru kali ini selain membekuk pengedar, juga menyita barang bukti berukuran jumbo.

“Iya  tinggal  kalikan saja Om, kalau 1 gr  Rp 1,5 jt berarti kurang lebih Rp 801 juta,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, Jumat (8/3).

Read More

Menurutnya penangkapan dilakukan pada Kamis (7/3) sekitar pukul 22.15. Tersangka yang diamankan MR (29) yang beralamat di Jalan  Manunggal II Gg. Rukun I No.09 Rt.15 Rw.02 Kel. Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Lokasi penangkapan  di pinggir jalan depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Jalan Semeru Nomor 50, Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul,  Kota Blitar. “Pekerjaannya swasta alias montir,” katanya.

Dia mengatakan barang bukti yang disita,  plastik klip isi sabu dengan berat 534,300 gram beserta plastiknya.  1 plastik klip isi serbuk bahan pil ekstasi dengan berat 20,01 gram beserta plastiknya,  dua plastik warna silver, uang tunai Rp 550 ribu, 1 boks plastik warna merah dan kresek warna merah  serta ponsel.

Penangkapan berawal ketika polisi mendapatkan informasi peredaran narkoba di sekitar Alun-Alun Kota Blitar.  Selanjutnya semua anggota Satresnarkoba Blitar Kota melakukan penyelidikan secara total di sekitaran Alun-Alun. Baik bagian timur, bagian barat dan bagian utara. Ternyata sekitar pukul 22.05  mendapati tukang ojek  yang mendorong motornya jalan kaki bersama satu orang penumpangnya. Kemudian  berhenti di depan kantor Dinas Kesehatan dan  ternyata terlihat sedang mengambil sesuatu barang dan dimasukkan tas ransel.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *