Batu, SEJAHTERA.CO – Pejabat BPN Kota Batu, yakni Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN, R. Ristanto Bagoes Pramono diperiksa Satreskrim.
Pejabat BPN Kota Batu ini diperiksa sekitar 2,5 jam di ruang Unit Tipikor pada pukul 10.00 WIB dan kemudian keluar ruangan pemeriksaan pada pukul 12.30 WIB.
Satreskrim Polres Batu melakukan penyidikan ini terkait dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang dilaporkan atas pengaduan masyarakat Nomor : LPM/15//2024/SPKT/POLRES BATU, pada 8 Januari 2024 oleh Suprapto.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo SH MH membenarkan pemanggilan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Batu, R. Ristanto Bagoes Pramono.
“Siap, (saat ini,red) masih proses lidik. Yang bersangkutan (Ristanto,red) masih kami klarifikasi. Selanjutnya kami klarifikasi ke beberapa saksi lagi. Setelah itu selanjutnya kami akan laksanakan gelar perkara,” ujar AKP Rudi Kuswoyo, Minggu (21/1).
Sementara itu Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Batu, R. Ristanto Bagoes Pramono saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan atas dugaan atas kasus penggelapan dan penipuan yang dilaporkan oleh Suprapto.
“Sudah tau gitu. Jangan-jangan. Tadi banyak pertanyaan yang disampaikan penyidik, saya lupa. Intinya banyak. Sudah ya,” kata Ristanto.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya BPN Kota Batu tengah menjadi sorotan lantaran pada 6 November 2023 Polda Jatim mengungkap dugaan kasus mafia tanah dan mengamankan lima tersangka.
Dari lima tersangka itu dua pegawai BPN Kota Batu yang diduga terlibat dan turut diamankan, yakni Nanang Sugiarto dan Andi Lala.
Bahkan ketika Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto datang ke Kota Batu pada 23 November 2023 juga menekankan untuk memberantas mafia tanah tanpa pandang bulu sesuai instruksi Presiden RI, Joko Widodo.
Reporter : Arief Juli Prabowo



















