Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung tengah mengkaji ulang untuk menerapkan aturan parkir berlangganan di Tulungagung setelah sejak tahun 2024 diterapkan parkir non langganan. Pasalnya, penerapan parkir berlangganan di Tulungagung dinilai lebih banyak dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga :Dapat Ijin, 63 ASN Kediri Belum Masuk Kerja Usai Lebaran
Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Binti Luklukah mengatakan, saat ini Komisi C DPRD Tulungagung tengah melakukan pembahasan untuk kembali mengubah perda parkir non langganan.
Pasalnya, sejak tahun 2024 kemarin, Kabupaten Tulungagung baru saja menerapkan perda parkir non langganan tersebut, sehingga perubahan perda itu masih harus dikaji lagi. Apalagi, pihaknya saat ini juga belum menerima draft lengkap Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang parkir non langganan.
“Kami sudah minta draft lengkapnya. Kalau memang ini permintaan bupati untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir kami mendukung,” kata Binti Luklukah, Jum’at (11/4/2025).
Baca Juga :Survei Dimulai, Pemkab Jombang Siapkan Lokasi Sekolah Rakyat Berasrama
Menurut Binti, perda tersebut baru berjalan dua tahun ini, sehingga pihaknya kurang mendukung dengan kembali dialihkannya menjadi parkir berlangganan. Namun, sepanjang penerapan parkir berlangganan tidak memberatkan masyarakat, pihaknya akan mendukung sepenuhnya pengalihan ini.
Secara teknis, penerapan parkir berlangganan di Tulungagung pada tahun 2023 kemarin, dilakukan dengan tarif Rp 15 ribu untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, dikenakan tarif Rp 30 ribu, tarif ini merupakan total akumulasi biaya parkir masyarakat selama satu tahun.
“Melihat secara global saat ini ekonomi sedang krisis, jadi harapan kami tidak ada kenaikan nominal jika parkir berlangganan diberlakukan kembali di Tulungagung,” ungkapnya.
Baca Juga :Enam Admin Akun Medsos Bertema Gangster di Jombang Diamankan, Mayoritas Pelajar
Adapun tenggat waktu penyelesaian perda baru terkait parkir berlangganan ini diperkirakan akan selesai pada bulan April 2025 saat ini. Hal itu dikarenakan adanya perintah langsung dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri, sehingga pihaknya bisa diberi sanksi jika tidak segera terselesaikan.
Menurut Binti, jika dilihat secara detail, perubahan perda hanya pada pasal 8 dan pasal 16 saja, sehingga sangat memungkinkan jika penyelesaiannya bisa lebih cepat. Sedangkan untuk proyeksi serapan PADnya sendiri, diperkirakan PAD parkir yang didapat selama satu tahun di Tulungagung mencapai Rp 8 Miliar.
“Kami upayakan agar penyelesaian perda parkir berlangganan ini secepatnya di bulan April 2025 ini, sehingga bisa segera diusulkan ke Provinsi dan pusat untuk disetujui,” pungkasnya.



















