Bekuk Dua Lelaki Ngasem Kediri, Ribuan Dobel L Siap Edar Disita

Pelaku dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Kediri (Humas)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan Satresnarkoba Polres Kediri. Hal itu terbukti dengan mengamankan dua orang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L. Keduanya adalah ACP (24)  asal Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem dan MTE alias Pendik (23) asal Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Baca Juga :Aksi Pamer Alat Vital Tertangkap Kamera, Pelaku Diburu Polres Batu

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa ribuan butir pil dobel L.

Read More

Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menjelaskan, kedua terduga pengedar narkoba itu diamankan petugas secara bergiliran. Awalnya, petugas mengamankan terlebih dahulu ACP di rumahnya, Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1.400 butir dalam bungkus kresek warna hitam, 2 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit ponsel.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan barang bukti disita merupakan miliknya,” jelasnya, Kamis (15/8.

Baca Juga :Toko Laundry di Tulungagung Terbakar, Kerugian Sekitar Rp 500 Juta

Sriatik menyebut, pelaku juga mengaku mengedarkan pil dengan cara ranjau di Jalan Totok Kerot, Desa Bulu Pasar, Kecamatan Pagu sebanyak 2000 butir untuk diedarkan kembali dari pelaku MTE alias Pendik, Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 21.50 WIB.

Saat diinterogasi, pelaku yang bekerja sebagai perajin barongan itu diminta oleh MTE untuk menjualnya sebanyak 1.000 butir pil dobel L dengan harga Rp 1.500.000.

“Pelaku ini akan diberi upah sebesar Rp 250 ribu setiap penjualan 1.000 butir dan Rp 500 ribu untuk pelaku MTE,” bebernya.

Baca Juga :Diduga Cabuli Dua Anaknya, Warga Jombang Diancam Denda Rp 5 Miliar

Dari keterangan dan petunjuk itulah, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kediri langsung melakukan pengembangan kasusnya. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan MTE saat berada di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui pil dobel L sebanyak 1.400 butir dalam bungkus kresek yang disita dari pelaku ACP didapatkan darinya untuk diedarkan kembali.

Menurut Sriatik, pelaku ACP mengakui, Minggu (11/8) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya mengedarkan barangnya kepada pembelinya yakni AAS sebanyak 100 butir dengan harga Rp 170 ribu.

Pada saat diamankan, ditemukan pil jenis L sebanyak 16 butir dalam plastik klip yang sebelumnya didapat dari pelaku ACP. Sedangkan, sisanya yakni 400 butir dikonsumsi sendiri.

Baca Juga :Sebanyak 37 Pompa Air Tak Diambil Petani, Ini Keterangan Kepala Dispertan Tulungagung

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *