Batu, SEJAHTERA.CO – Polres Batu membekuk empat pelaku sindikat aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Tak tanggung-tanggung sindikat curanmor ini berhasil menggasak 3 unit sepeda motor berbagai jenis di 3 lokasi berbeda wilayah hukum Polres Batu.
Keempat pelaku ini antara lain HS (36) warga Desa Sumberagung Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, dan VCK (27) warga Desa Pandesari Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang.
Selanjutnya, AH (42) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu dan AL (37) sebagai penadah barang hasil curiannya warga Desa Pandansari Lor Kecamatan Jabung Kabupaten Malang.
Baca Juga :Dinkes-BPOM Sidak Mamin di Pasar Legi Kota Blitar, ini Hasilnya
Sindikat curanmor ini akhirnya dibekuk dan diamankan ke Mapolres Batu guna proses hukum lebih lanjut .
Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo membenarkan jika pihaknya telah berhasil menangkap sindikat curanmor yang meresahkan masyarakat dan beraksi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Batu.
“Ketiga pelaku utama dan satu penadah barang hasil curanmor telah ditangkap, barang bukti juga telah diamankan,” jelasnya, Rabu (5/3).
Penangkapan sindikat curanmor ini bermula saat pihak kepolisian mendapatkan laporan para korban yang mana sepeda motornya telah dicuri.
Ketiga korban curanmor ini antara lain Angga Wahyu Galih Pratama (24) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu pemilik sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan nopol N-2618-KD yang dicuri oleh sindikat curanmor, Sabtu (28/12/2024) lalu di Dusun Kekep Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu.
Kemudian, Nanta Dwi Sumardi Saputra (26) warga Desa Ngabab Kecamatan Pujon Kabupaten
Malang pemilik motor Honda Vario AT tahun 2015 matik, nopol : N-2357-KR yang dicuri sindikat curanmor, Rabu (19/2/2025) di Dusun Krajan Desa Ngabab Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.
Untuk korban terakhir yakni Izzatun Najah Maulidia (25) warga Desa Pujon Lor Kecamatan Pujon Kabupaten Malang pemilik sepeda motor warna Putih Nopol N-4107-KK yang dicuri pada Kamis (20/2/2025) di Dusun Maron Desa Pujon Lor Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.
“Sindikat curanmor dan penadah ini diamankan dirumah masing-masing,” urainya.
Dijelaskan pula jika aksi curanmor ini dilakukan oleh para pelaku dengan modus pelaku berkeliling di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang khususnya wilayah Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, dengan mencari sasaran kendaraan yang diparkir diluar rumah dengan kondisi dikunci stir ataupun kendaraan yang kuncinya tertempel di kendaraan.
“Setelah diketahui keadaan di sekitar sepi dan jauh dari pantauan pemilik maka pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci ataupun menggunakan kunci yang sudah modifikasi. Setelah berhasil, maka pelaku menjual sepeda motor dan selanjutnya menjual kepada terduga AL dengan harga Rp2.400.000,- sampai Rp3.600.000,” jlentrehnya.
“Tentunya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dalam Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan satu tersangka sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga :Meski Sudah Ada Perda, Ratusan Sekolah di Ponorogo Belum Terapkan KTR, ini Penjelasan Dinkes
Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo juga menghimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor lebih waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraanya.
“Ada baiknya jika kita melihat modus pelaku , maka pemilik sepeda motor dihimbau tidak memarkirkan kendaraanya dengan sembarangan dan tanpa dilengkapi dengan kunci ganda,” tutupnya.



















