Kediri, SEJAHTERA.CO – Sebanyak empat kasus dugaan korupsi dari tahap penyelidikan dinaikkan status menjadi penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Hal itu merupakan komitmen dari Korps Adhyaksa ini dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kediri.
Baca Juga :Tahun ini, Ratusan ASN Pemkab Blitar Pensiun, Salah Satunya Sekda
Keempat kasus ini melibatkan modus kredit fiktif hingga manipulasi data di sektor tambang yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 10 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo mengaku, kasus tersebut mencakup modus kredit fiktif hingga manipulasi data hasil tambang dengan jumlah kerugian yang signifikan pada setiap perkara. Pihaknya juga telah menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
“Alhamdulillah kasus 2024 ada peningkatan dari pada tahun 2023. Kasus kita tangani insyaallah selesai dan tidak ada tunggakan, jelasnya, Minggu (4/1/2025).
Baca Juga :PMK Merebak, Bupati Ponorogo Ingatkan Pentingnya Vaksinasi Hewan Ternak
Pradhana Probo menyebut, kasus pertama yang ditanganinya adalah dugaan korupsi berupa kredit fiktif pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cabang Pare. Dalam kasus ini, pihak bank bekerja sama dengan eksternal untuk menggunakan identitas nasabah yang tidak memenuhi kriteria guna memperoleh pinjaman.
Dana sebesar Rp 2,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha mikro akhirnya dinikmati oleh pihak lain sehingga mengakibatkan gagal bayar.
Selanjutnya, kasus kedua terjadi di BRI Unit Kras terkait program kredit KUPRA dan UMI. Modusnya hampir sama yakni penggunaan identitas fiktif yang disertai dengan manipulasi nilai pinjaman oleh pihak bank dan eksternal dengan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,2 miliar.
Baca Juga :Cetak Pendekar Tangguh, Komisariat Padepokan dan PSHT Ranting Nganjuk Kota Gelar Doa Bersama
Kasus ketiga melibatkan program kredit KUPRA di BRI Unit Turus, pihak bank kembali bekerja sama dengan eksternal untuk melakukan manipulasi data nasabah. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 624 juta lebih.
“Ini bukan hanya kesalahan pada oknumnya saja namun juga tata kelolanya. Nantinya lubang-lubang itulah kita tangani dan koordinasikan bersama dengan pihak bank terkait,” tuturnya.
Kejari Kabupaten Kediri juga menangani kasus korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera. Dimana perusahaan tambang tidak menyetorkan bagi hasil usaha tambang kepada pemerintah daerah sejak tahun 2020.
Perusahaan tersebut tetap beroperasi tanpa dokumen persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Manipulasi data dan pelanggaran regulasi ini menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 3,7 miliar.
Probo mengaku, semua kasus tersebut, telah melaksanakan proses hukum mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Ia juga menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap kasus-kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Baca Juga :Polisi Paparkan Prosedur Adopsi Secara Hukum usai Ungkap Perdagangan Bayi Kota Batu
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan hasil yang optimal agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ungkap Kajari Kabupaten Kediri.



















