Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Seorang remaja di Kabupaten Trenggalek harus rela kehilangan motor kesayangannya. Motor remaja itu dibawa kabur oleh pria yang dikenal lewat medsos.
Baca Juga :Polisi Edukasi dan Sosialisasi Cegah Perundungan ke Siswa SDN 01 Deyeng Ringinrejo Kediri
Peristiwa hilangnya motor itu berawal dari tawaran pekerjaan. Masyarakat diminta waspada mengingat modus klasik itu kerap menelan korban.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menjelaskan ihwal peristiwa yang menimpa korban. Peristiwa itu bermula saat korban mengenal tersangka AN (43) warga Kecamatan Krembangan Kota Surabaya dari sebuah grup di medsos.
Mereka saling kenal usai sama-sama mengomentari sebuah postingan soal lowongan pekerjaan.
Baca Juga :Rayon IV Polres Kediri Gelar Patroli Gabungan, Tekan Kejahatan Jelang Pilkada
“Kemudian mereka lanjut berkenalan di chat pribadi,” kata Zainul, Jumat (13/9/2024).
Tak selang lama, AN menghubungi korban untuk menanyakan rumahnya dan saat itu korban mengatakan membutuhkan pekerjaan.
Saat itu, AN menawari korban untuk bekerja di angkringan milik AN yang disebut ada di Kabupaten Malang. Korban kemudian menawarkan berangkat ke Malang untuk melihat angkringan milik AN.
Baca Juga :Petugas Gabungan Lakukan Ramp Check Kendaraan Bus di Terminal Surodakan Trenggalek
“Dengan bujuk rayunya AN menolak dan mengatakan akan datang ke Trenggalek,” imbuhnya.
Benar saja, beberapa hari kemudian AN datang ke Trenggalek menggunakan bus dan dijemput oleh korban setelah dikontak.
Kepada korban, AN mengaku akan memamitkan korban kepada ibunya untuk diajak pergi ke Malang bekerja di angkringan milik tersangka. Merekapun akhirnya berkunjung ke rumah korban.
“Malam harinya mereka pamit kepada ibu korban keluar rumah untuk jalan-jalan,” ujarnya.
Baca Juga :Panen Raya Tembakau di Jombang, APTI Keluhkan Turunnya Harga Tembakau Kering
Setelah mendapatkan izin dari ibunya, mereka pergi menggunakan motor milik korban dengan ditemani oleh adik korban.
Saat itu tersangka AN meminta untuk menyetir dengan alasan ingin mengetahui arah jalan di Trenggalek. Mereka-pun pergi menuju Alun-alun Trenggalek dan menyantap kuliner lalapan di warung pinggir jalan.
“Pada saat makan malam, tersangka mengatakan kepada korban ingin membelikan adiknya (korban) ekstrem,” jelasnya.
Baca Juga :KPU Kabupaten Blitar Mulai Gelar Pengadaan Logistik, Ada Dua Tahap
Setelah selesai makan, mereka akhirnya pergi ke toko eskrim di wilayah Kelurahan Sumbergedong. Saat itu, korban dan adiknya diberikan uang Rp 100 ribu oleh tersangka untuk membeli eskrim.
Namun tersangka AN menunggu di motor yang terparkir di halaman toko dan tidak ikut masuk. Saat keduanya sedang memesan eskrim, tiba-tiba AN membawa kabur motor korban hingga akhirnya kasus itu masuk ke ranah kepolisian.
Baca Juga :Wakili APKASI, Mas Ipin Sampaikan Curhatan Para Kepala Daerah di Rapat Diseminasi BULD DPD RI
“Tersangka kami amankan di sebuah rumah kos yang ada di Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN dijerat pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun.
Baca Juga :Pansus Hak Angket Haji 2024 Pertanyakan Status Gus Alex Sebagai Pengawas
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap segala potensi bentuk tindak pidana kejahatan. “Selalu berhati-hati dan waspada,” pungkasnya.



















