Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Beberapa warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung yang beragama Nasrasi diusulkan untuk mendapat remisi khusus pada perayaan hari raya natal 2023.
Sayangnya, terdapat dua warga binaan beragama nasrani yang belum bisa diusulkan mendapat remisi lantaran masalah administrasi.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Priatna Kusumah mengatakan, berdasarkan data miliknya, terdapat sebanyak 10 warga binaan Lapas Tulungagung yang menganut kepercayaan nasrani. Diketahui dari 10 warga binaan tersebut, sebanyak delapan orang warga binaan diusulkan mendapat remisi.
Usulan tersebut hanya tinggal menunggu surat keterangan saja dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dimana usulan remisi tersebut merupakan hak untuk mendapatkannya bagi setiap warga binaan.
“Secara aturan, setiap warga binaan itu berhak mendapatkan remisi. Biasanya surat keterantan remisi itu akan keluar sebelum pelaksanaan hari raya natal,” kata Budiman Priatna Kusumah, Jumat (8/12/2023).
Sedangkan untuk dua warga binaan yang tidak diusulkan remisi, karena mereka belum memenuhi syarat dan ketentuan dalam mengusulkan remisi. Pasalnya, satu warga binaan masih berstatus tahanan dan satunya belum memenuhi persyaratan administrasinya.
Terlebih lagi, kedua warga binaan tersebut juga belum menjalani masa tahanannya minimal selama enam bulan, sehingga secara aturan, mereka belum bisa diusulkan mendapat remisi khusus.
“Remisi khusus ini diberikan bagi warga binaan untuk menyambut hari besar seperti hari raya keagamaan atau hari raya kemerdekaan,” jelasnya.
Terkait kasus hukum yang menjerat delapan warga binaan yang mendapat remisi itu, ungkap Budiman, mereka terlibat kasus yang beragam seperti kasus narkoba maupun kasus pencurian. Apabila surat keterangan remisi dari Kemenkumham sudah turun, pihaknya akan segera menyampaikan kepada warga binaan.
Menurut Budiman, usulan masa remisi tersebut telah ditentukan melalui sistem, dimana sistem tersebut akan mengambil data para warga binaan dan melakukan seleksi. Proses seleksi tersebut dilakukan untuk menentukan siapa saja warga binaan yang berhak mendapat remisi sesuai persyaratan.
“Makanya tidak ada kemungkinan warga binaan yang tidak mendapatkan remisi. Jadi semua warga binaan bisa mendapatkan haknya untuk mendapat remisi,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















